Pemerkosaan di Mempawah

6 Fakta Mengejutkan Ayah Kandung Perkosa Anaknya di Mempawah, Korban Alami Luka di Organ Intimnya

Setelah itu korban membuka celana tersebut. Saat itulah mendekatkan dirinya ke korban dan korban merasa ketakutan.

Penulis: Mirna Tribun | Editor: Mirna Tribun
Getty Images

Karena khawatir akan keselamatan putrinya, sang ibu yang juga dalam ancaman dan ketakutan menyuruh anak perempuannya itu untuk pasrah.

"Karena diancam akan dibunuh oleh pelaku, kemudian korban ini dan sang ibu terpaksa menuruti pelaku, korbanpun membuka celananya, dan pelaku inipun hal tidak senonoh pada anak kandungnya," ungkap Kasat.

3. Korban Alami Luka di Alat Vitalnya

Akibat perbuatan tak bermoralnya itu, korban mengalami luka di bagian alat vitalnya.

"Untuk visum sudah kita lakukan di rumah sakit, dari hasil visum, terdapat luka robek di kelamin korban ini,"ungkap Kasat.

4. Janji Akan Nikahi Korban

Tersangka juga malah mengatakan akan menjadikan anaknya itu sebagai istrinya.

“Kau pasti ku binikan dah terlanjor gak dah,” ujar Kasat tirukan kembali ucapan pelaku.

5. Tersangka Mabuk Saat Perkosa Anaknya

Dari Pengakuan pelaku, ia sampai tega dan khilaf melakukan perbuatan bejat itu karena di pengaruhi minuman keras.

Tak tanggung - tanggung, ia mengaku pada malam itu, ia menghabiskan 3 botol miras jenis arak putih sebelum merudu paksa sang putri di depan istrinya sendiri.

"Abis minum saye, minum arak putih, abis 3 botol,"ungkapnya.

6.  Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara

Pelaku saat diamankan petugas Mapolres Mempawah, Rabu (24/10/2018) malam.
Pelaku saat diamankan petugas Mapolres Mempawah, Rabu (24/10/2018) malam. (TRibun Pontianak / Ferryanto)

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undag-undang.

"Untuk ancaman minimal 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun, karena ini orang tuanya sendiri sebagai pelaku maka masa hukuman akan di tambah lagi sepertiga hukumannya," tegas Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Denny Satria. (*/MIRNA CHAI/FERRYANTO/TRIBUNPONTIANAK)

Yuk Follow Instagram @tribunpontianak.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved