Puas Keputusan Hakim Atas Kasus Bomb Joke, Jaksa Sesuaikan Sikap
Pada tuntutan nya Rezkinil mengungkapkan bahwa pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Jaksa Penuntut Umum Rezkinil Jusar yang menangani Kasus Bom Joke Pesawat Lion Air di Bandara Supadio Kabupaten Kubu Raya mengatakan bahwa pihaknya merasa cukup puas atas putusan Majelis Hakim yang memutuskan Terdakwa bersalah dan di vonis dengan hukuman 5 bulan 10 hari.
Baca: Hormati Keputusan Hakim, Frans Bakal Ajukan Banding
Baca: Terdakwa Kasus Bom Joke Dinyatakan Bersalah, Frantinus Nirigi Divonis Penjara 5 Bulan 10 Hari
Pada tuntutan nya Rezkinil mengungkapkan bahwa pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara, dan yang mana ia menekankan bahwa tuntutan tersebut telah sesuai dengan SOP yang ada.
"Awalnya kami menuntut 8 bulan, dan diputus oleh Hakim yakni 5 Bulan 10 hari, dalam hal ini kami jaksa penuntut umum merasa cukup,"ujar Rezkinil saat di temui usai persidangan. Rabu (24/10/2018).
Rezkinil mengatakan, terkait pengajuan Banding, pihaknya masih menunggu sikap dari pihak kuasa Hukum terdakwa.
"kami sebagai jaksa penuntut umum tentunya masih berfikir mengingat waktu yang diberikan majelis hakim 7 hari untuk menyatakan sikap, Namun Sikap yang akan kami tentukan itu setelah kami melihat sikap Penasehat Hukum Terdakwa ini seperti apa,"ujarnya.
"Kalau penasehat hukum menyatakan keberatan dan mengajukan banding, maka kami akan melakukan upaya serupa,"timpalnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/sidang-bomb-joke_20181024_212714.jpg)