Puas Keputusan Hakim Atas Kasus Bomb Joke, Jaksa Sesuaikan Sikap

Pada tuntutan nya Rezkinil mengungkapkan bahwa pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara

Tayang:
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Jaksa Penuntut Umum Rezkinil Jusar saat Bersalaman dengan Frantinus Nirigi, Rabu (24/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH- Jaksa Penuntut Umum Rezkinil Jusar yang menangani Kasus Bom Joke Pesawat Lion Air di Bandara Supadio Kabupaten Kubu Raya mengatakan bahwa pihaknya merasa cukup puas atas putusan Majelis Hakim yang memutuskan Terdakwa bersalah dan di vonis dengan hukuman 5 bulan 10 hari.

Baca: Hormati Keputusan Hakim, Frans Bakal Ajukan Banding

Baca: Terdakwa Kasus Bom Joke Dinyatakan Bersalah, Frantinus Nirigi Divonis Penjara 5 Bulan 10 Hari

Pada tuntutan nya Rezkinil mengungkapkan bahwa pihaknya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 bulan penjara, dan yang mana ia menekankan bahwa tuntutan tersebut telah sesuai dengan SOP yang ada.

"Awalnya kami menuntut 8 bulan, dan diputus oleh Hakim yakni 5 Bulan 10 hari, dalam hal ini kami jaksa penuntut umum merasa cukup,"ujar Rezkinil saat di temui usai persidangan. Rabu (24/10/2018).

Rezkinil mengatakan, terkait pengajuan Banding, pihaknya masih menunggu sikap dari pihak kuasa Hukum terdakwa.

"kami sebagai jaksa penuntut umum tentunya masih berfikir mengingat waktu yang diberikan majelis hakim 7 hari untuk menyatakan sikap, Namun Sikap yang akan kami tentukan itu setelah kami melihat sikap Penasehat Hukum Terdakwa ini seperti apa,"ujarnya.

"Kalau penasehat hukum menyatakan keberatan dan mengajukan banding, maka kami akan melakukan upaya serupa,"timpalnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved