Berita Video
Penjelasan Dirjen KSDAE Kementerian LHK Terkait Sosialisasi Rangkong Gading
Dirjen KSDAE Kementerian LHK RI, Wiratno menerangkan Kementerian LHK telah terbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi (SRAK) Rangkong Gading (Rhinoplax vigil) Indonesia Tahun 2018-2028 di Pendopo Gubernur Kalbar, Jalan Ahmad Yani 1 Nomor 121, Kota Pontianak, Rabu (24/10/2018).
Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Gubernur Kalimantan Barat H Sutarmidji itu, turut dihadiri Direktur Jenderal Konservasi, Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian LHK Wiratno dan jajaran, unsur Forkompinda Kalbar, pejabat lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar, sejumlah Bupati dan perwakilan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup se-Kalbar, BKSDA se-Kalbar, perwakilan Provinsi yang ada di pulau Kalimantan, unsur akademisi dan lainnya.
Baca: Suasana Sosialisasi Kepmen LHK Terkait Rangkong Gading
Baca: Tujuh Desa di Tujuh Kecamatan Jadi Pilot Program Project P2-Emas Sintang 2018
Selain sambutan, rangkaian acara yang digelar diantaranya pemutaran film rangkong gading, penyerahan secara simbolis dokumen SRAK kepada Gubernur Kalbar dan talkshow bertema Bersama Menjaga Rangkong Gading Sang Maskot Kalimantan Barat.
Dirjen KSDAE Kementerian LHK RI, Wiratno menerangkan Kementerian LHK telah terbitkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.215/MENLHK/KSDAE/KSA.2/5/2018 tanggal 2 Mei 2018 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Rangkong Gading (Rhinop/ax vigil) Indonesia 2018-2028.
Simak wawancaranya dalam video berikut ini :