Hormati Keputusan Hakim, Frans Bakal Ajukan Banding
Andel mengungkapkan bahwa selama proses persidangan, pihaknya berkeyakinan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyalahkan kliennya.
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID,MEMPAWAH- Kuasa Hukum Frantinus Nirigi Andel SH.MH, mengungkapkan bahwa pihaknya mengormati atas apa putusan dari majelis Hakim.
"Kalau merasa memenuhi keadilan, kita tidak bisa bicara tentang adil atau tidak, yang jelas kami selaku kuasa hukum Frantinus Nirigi, setelah mendengar putusan, kami menghormati apa yang telah di putuskan , sudah di pertimbangkan oleh yang majelis Hakim, yang mulia, kami menghormati,"ujarnya.
Baca: Terdakwa Kasus Bom Joke Dinyatakan Bersalah, Frantinus Narigi Divonis Penjara 5 Bulan 10 Hari
Baca: Wujudkan Sintang Layak Anak, Bupati Jarot Terima Rekomendasi dari Kopas dan Vaksin
Andel mengungkapkan bahwa selama proses persidangan, pihaknya berkeyakinan bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk menyalahkan kliennya.
"Yang jelas, kami sudah menyampaikan dalam pembelaan kami, karena kami berkeyakinan memang tidak ada bukti yang cukuplah untuk menyalahkan Frantinus Nirigi,"tutur Andel.
"Karena menurut kami, ini tidak disertai 2 alat bukti yang sah menurut hukum, itu tadi hanya berdasarkan pengakuan yang di akui melalui kuasa hukum yang lama yaitu ML, lalu di muat kan ke koran, di Vidio kan, dia mengakui, itu itulah yang menjadi dasar majelis hakim atas bersalahnya Frantinus Nirigi,"imbuhnya menegaskan.
Andel mengungkapkan bahwa pernyataan maaf dan pengakuan Frans bahwa ia benar mengucapkan Ada Bom di pesawat beberapa waktu lalu dan kemudian di muat di media masa adalah atas dasar suruhan dari Kuasa Hukum Frans yang lama.
Di ungkapkan Andel bahwa ia memiliki bukti yakni sebuah surat yang bertulis tangan, dari pengacara / kuasa hukum Frans yang lama, yang berisikan agar Frans mengakui perbuatan tersebut.
"Tapi kita punya bukti juga, bahwa barang dia mengakui inipun kita punya bukti surat, memang ini belum kita tampilkan di pengadilan kemarin, bukti surat tertulis secara tangan oleh pengacara yang lama, yang isinya menyuruh mengakui, permohonan maaf."ungkapnya.
"Makanya dari awal - awal saya sudah bilang sama tim pengacara, kemungkinan kalau di persalahkan klien kita, mungkin disitulah dasar dari pertimbangannya,"timpalnya
Iapun menegaskan bahwa pihaknya Frans kala itu di suruh oleh kuasa hukumnya, dan dirinya mengungkapkam memiliki bukti surat tersebut.
"Tulisannya ada, karena waktu itu mengundang wartawan,"tegas Andel.
Kemudian, Aloysius Renwarin yang juga Kuasa Hukum Frantinus Nirigi menambahkan bahwa pihaknya akan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi, atas putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah ini.
"Kita akan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak, kita akan tampilkan yang di ungkapkan tadi, bahwa pernyataan tertulis yang dibuat oleh ibu ML itu, dan kami juga akan melaporkan dia ke dewan kehormatan Peradi, untuk mempertimbangkan status dia sebagai pengacara. Terima Kasih,"pungkasnya.
Selanjutnya, Frantinus Nirigi alias Frans yang di temui awak media saat hendak masuk kedalam mobil tahanan menekankan bahwa kala itu ia hanya di suruh oleh kuasa hukumnya untuk membaca tulisan yang berisikan permintaan maaf, dan mengakui bahwa ia benar mengucapkan bahwa di Tas Ada Bom.
"Saya disuruh, di buat - buat itu, oleh pengacara saya, mereka tulis di suruh baca, karena saya di iming - imingi nanti kamu hari ini pulang katanya, tapi sampai saat ini saya sudah jalani hukuman seperti ini, dan saya akan banding, saya di iming - imingi itu,"ungkap Frans.