OTT Kadis PUTR Ketapang
Ternyata Bukan Hanya Kadis PU, Inilah Daftar OTT Polda Kalbar di Ketapang
Pihak-pihak yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar....
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.co.id/Marlen Sitinjak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar mengamanakan sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Ketapang, Senin (22/10/2018).
Para tersangka diduga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sejumlah proyek di dinas tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah membenarkan pihaknya telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang.
Mahyudi Nazriansyah menuturkan anggota Ditreskrimsus Polda Kalbar yang terjun melakukan operasi tangkap tangan tersebut dilakukan oleh anggota Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Kalbar yang dipimpin Kasubdit 3 AKBP Prasetyo Adhi Wibowo.
Baca: OTT di Dinas PU Ketapang, Direskrimsus Polda Kalbar Sebut Kaitan Pungli Proyek
Baca: Hingga Malam, Kadis PUTR Ketapang Masih Diperiksa Tim Ditreskrimsus Subdit 3 Tipidkor Polda Kalbar
Mantan Kapolres Sintang ini menjelaskan jajarannya melakukan OTT terhadap pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang.
Terkait adanya informasi dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar di instansi yang berada di lingkungan Pemkab Ketapang.
"Bermula adanya laporan Nomor: LI/92/X/2018/ Dit Reskrimsus-3, tanggal 19 Oktober 2018 tentang keluhan para kontraktor di sana. Dimana dana proyek yang sudah selesai ditahan Kadis PU selaku KPA, dengan catatan harus setor berupa 5 persen dari nilai proyek," ungkap Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah tadi malam.
Menurutnya selain Kadis PU, staf Dinas PU yang ikut terjaring OTT, berinisial ID, merupakan Kasi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Ketapang.
"Tindak lanjut saat ini yang dilakukan adalah pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang sudah diamankan, melakukan penggeledahan terhadap kantor dan rumah pihak-pihak terkai, penyitaan barang bukti, termasuk melakukan gelar perkara," katanya.
Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah menuturkan pihak-pihak yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan oleh Tim Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Dijelaskan Dirkrimsus perbuatan terlapor, diduga melanggar Pasal 12 huruf E atau pasal 11 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) UU No 8 Th 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca: LIVE BOLA Streaming AFC Cup U19 Malaysia Vs Tajikistan, Malaysia Harus Menang
Baca: LIVE BOLA Streaming AFC Cup U19 Arab Saudi Vs China, Laga Paling Menentukan
Kapolda Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Didi Haryono, mengungkapkan tidak main-main dengan tindak penyalahgunaan wewenang.
Sebab, dari hal kecil itulah menjadi salah satu faktor penyebab terjadi nya korupsi.
“Tentu ini menjadi perhatian bersama. Jangan main-main dengan korupsi,” kata Kapolda.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ott-pejabat-di-ketapang_20181023_001040.jpg)