Pemdes Sungai Ringin Gelar Musrenbangdes
“Mayarakat juga harus tahu dana desa untuk pembangunan baik itu fisik maupunnon fisik di Desa Sungai Ringin,” ujarnya
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Pemerintah Desa Sungai Ringin melaksanakan musyawarah perencanaan dan pembangunan desa (Musrenbangdes) di aula Kantor Desa Sungai Ringin, Jalan Merdeka Barat. Musrenbangdes tersebut digelar dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah Desa Sungai Ringin Ringin tahun anggaran 2019.
Kepala Desa Sungai Ringin, Abdul Hamid menuturkan, masyarakat bisa memberikan masukan terhadap program pembangunan yang ada. Ia mengatakan, masyarakat juga harus tahu dana desa yang digunakan untuk pembangunan di Desa Sungai Ringin.
Baca: Perbaiki Jalan Kayu Lapis, Pemkab Sekadau Apresiasai PT AAL
Baca: Terkait Pilkades Serentak di 123 Desa, Ini Harapan Wakil Bupati Sambas
“Mayarakat juga harus tahu dana desa untuk pembangunan baik itu fisik maupunnon fisik di Desa Sungai Ringin,” ujarnya, Selasa (23/10).
Tentunya, kata dia, masyarakat bisa mengetahui rencana dan pembangunan yang akan dan sedang dilakukan. Pembangunan yang dilakukan melalui dana desa tersebut untuk kepentingan masyarakat desa itu sendiri.
“Sehingga masyarakat bisa merasakan pembangunan. Tentunya ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam mendukung proses pembangunan yang ada,” ucapnya.
Sementara itu, Waka Polsek Sekadau Hilir, IPDA Pardiyo yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut memaparkan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia menjelaskan mengenai tujuh kategori tindak pidana korupsi, tindak pidana lain yang berkaitan, faktor penyebab korupsi oleh perilaku individual.
“Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi, baik karena moral yang kurang kuat, gaya hidup yang konsumtif. Dari aspek sosial, korupsi terjadi karena dorongan dari kerabat dekat atau keluarga,” jelasnya.
“Sedangkan dari aspek ekonomi korupsi bisa terjadi lantaran kebutuhan ekonomi yang tidak mencukupi hingga membuat seseoang mengambil jalan pintas, yaitu melakukan korupsi,” timpal Pardiyo.
Ia mengungkapkan, adapun modus yang dilakukan dalam praktik korupsi antara lainmarkup, manipulasi data, pemalsuan dokumen dan lainnya. Sedangkan, faktor pendukung terjadinya korupsi, diantaranya karena pengawasan yang lemah dan budaya hedonisme.
“Harapan kami paparan ini bisa memberikan pemahaman kepada para peserta. Sehingga, dalam penggunaan anggaran tidak terjadi penyalahgunaan dan penyelewengan. Selain itu, juga menjadi penilaian tersendiri terhadap kinerja pemerintahan untuk perbaikan kedepan,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/musrenbangdes_20181023_174515.jpg)