Kasus Pungli Proyek di Lingkungan Dinas PU Ketapang, Ini Kata Pengamat
Ini disinyalir terjadi hampir di seluruh sektor pelayanan publik. Budaya pungli ini diyakini masih merebak dan berkembang.
Penulis: Ishak | Editor: Dhita Mutiasari
Pemberhentian itu, baru dapat dilakukan jika sudah ada putusan yang bersifat inkrah. Artinya sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak ada lagi upaya hukum baik yang biasa maupun luar biasa, sebagaimana pasal 250 PP nomor 11 tahun 2017 tersebut.
Terhadapnya, dalam waktu maksimal 21 hari, dia harus dikeluarkan oleh pejabat yang lebih tinggi, dan dikuatkan lewat pemberhentian dengan tidak hormat.
Sedangkan kalau soal jabatannya, itu terkait dengan kewenangan yang diberikan oleh pejabat yang lebih tinggi. Dalam hal ini, bisa saja dia dicopot, di mana kewenangannya dalam kasus ini berada di tangan bupati, sebagai pejabat pembina kepegawaian di tingkat kabupaten.
Bupati lah yang mengeluarkan. Mencabut terlebih dahulu jabatannya selaku kepala dinas dan eselon II nya.
Tapi untuk pemberhentian statusnya sebagai ASN, sekali lagi, mekanisme harus sesuai dengan aturan yang ada. Yakni PP nomor 11 tahun 2017 sebagaimana dijelaskan di atas. Prosesnya juga harus dari surat keputusan bupati, yang dilaporkan persetujuannya kepada gubernur.
Lalu bagaimana dan upaya apa yang bisa dilakukan untuk memberantas pungli ini?. Nah, pemerintah daerah sebenarnya memiliki peranan yang sangat luar biasa. Sesuai dengan kewenangan yang ada, pemerintah daerah bisa melakukan penataan sistem terhadap semua yang menyangkut kewenangan-kewenangan.
Harus dilihat dan ditinjau kembali atau melakukan revisi terhadap SOP yang selama ini ada atau tidak ada. Jadi, dalam konteks negara hukum, pastinya kita harus bekerja berdasarkan aturan yang berlaku.
Penataan sistem, prosedur, tahapan, mekanisme, itu menjadi keharusan yang harus dilakukan. Bagaimana dalam mekanisme itu juga melibatkan pengawasan independen baik dari masyarakat dan sebagainya.
Sehingga dengan cara demikian, memperkecil ruang, mempersempit, atau bahkan jika memungkinkan meniadakan sama sekali ruang-ruang untuk melakukan berbagai macam tindakan penyimpangan berupa pungli. Itu penting, dan pemerintah tentunya harus memiliki peran seperti itu.
Adapun peran penegakan hukumnya, nanti ketika pemerintah atau pejabat terkait, menemukan berbagai penyimpangan atau tertangkap pelakunya. Pemerintah tidak perlu melakukan perlindungan terhadap tersangka atau terduga, tapi meneruskan saja temuan tersebut ke penegak hukum untuk diproses.
Jadi harus dibedakan penegakan hukumnya dengan penataan sistem.