Gelapkan Motor, R Diciduk Polisi di Bengkayang

nit Buser Polres Singkawang menangkap M alias R atas kasus penggelapan kendaraan motor.

Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pelaku penggelapan beserta barang bukti yang diamankan unit Buser Polres Singkawang. Ist 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Unit Buser Polres Singkawang menangkap M alias R atas kasus penggelapan kendaraan motor.

"Ia ditangkap di Desa Goaboma Kecamatan Monterado," kata Kasat Reskim Kota Singkawang, AKP Michael, Senin (22/10/2018).

Ia menjelaskan, sekitar bulan Februari tahun 2018 R meminjam sepeda motor Yamaha Mio warna merah KB 2918 YH milik pelapor dengan alasan pergi sebentar ke kos di Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat.

Baca: DPRD Kabupaten Sambas Gelar Sidang Paripurna Bahas 2 Raperdais

Namun hingga saat terbitnya Laporan Polisi ini sepeda motor beserta R sudah tidak diketahui keberadaannya.

Kemudian pada Kamis (18/10/2018) unit Buser mendapat informasi bahwa R sedang berada di daerah Goaboma Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang.

Unit Buser langsung menuju ke sana untuk mencari keberadaan R. "Sekira pukul 18.30 Wib R berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Saya," jelasnya.

Setelah dilakukan interogasi, R mengakui motor yang digelapkan telah dijual di Desa Ubah, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak.

Kemudian unit Buser langsung menuju ke sana. Di backup Satreskrim Polres Landak dan Polsek Sengah Temila, tim berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor dan membawa ke Polres Singkawang guna penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor merk Yamaha (Mio) thaun 2010 KB 2918 YH Warna Merah dengan noka: MH314D004AK968454 dan nosin :14D968646," tutur Kasat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved