Simpan Sabu di Dashboard Truk, Warga Asal Cirebon Ini Diciduk Anggota Polres Sekadau

Ia mengatakan, pihak Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Tayang:
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIVALDI ADE MUSLIADI
AY alias Tole (28) saat diamankan di Mapolres Sekadau usai kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Minggu (21/10/2018) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Seorang pria berusia 28 tahun asal Cirebon Jawa Barat, ditangkap anggota Sat Resnarkoba Polres Sekadau, lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Pria yang diketahui bernama Tole itu berprofesi sebagai supir truk.

Kapolres Sekadau AKBP Anggon Salazar Tarmizi membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, pihak Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Baca: Kapolsek Sebut 6 Paket Sabu Disembunyikan Dibawah Tangga

Baca: Sat Reskrim Polres Singkawang Tangkap Pelaku Judi Togel

"Sat Resnarkoba Polres Sekadau menerima informasi dari masyarakat bahwa ada supir truk dari arah Pontianak yang akan melintasi Kabupaten Sekadau, yang disinyalir membawa narkotika jenis sabu," ujarnya Minggu (21/10).

Anggon melanjutkan, berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Sekadau yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Suparwoto melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 08.30 WIB di Jl. Merdeka Timur tepatnya di depan Mapolres Sekadau, petugas melakukan pemberhentian terhadap satu unit kendaraan truk bernopol KB 9337 J yang dikendarai oleh AY alias Tole.

Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan dan pakaian AY, yang disaksikan oleh saksi-saksi.

Setelah digeledah dan ditanya apakah menggunakan sabu, AY pun mengakui dirinya memakai sabu sekaligus menunjukkan kepada petugas barang bukti narkotika diduga jenis sabu yang disimpannya di dalam dashboard truk.

Petugas lalu menggeledah dashboard truk dan benar ditemukan 1 paket plastik klip kecil transparan berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, tersimpan dalam satu bungkus kotak rokok Magnum Mild warna biru yang diikat karet ban.

Selain satu paket serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram, petugas juga menemukan 1 buah tutup botol warna biru sebagai tutup alat hisap sabu, 1 buah botol air mineral, 1 buah potongan pipet warna biru.

Satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet warna biru, 1 buah potongan cotton buds, 1 buah gulungan kecil kertas timah bungkus rokok, serta 1 buah potongan kaca diduga sebagai alat hisap sabu.

Saat ini terduga pelaku AY telah diamankan di Polres Sekadau dan juga barang bukti lain yang digunakan pelaku, seperti ponsel dan kendaraan truk, guna proses penyelidikan dan pengembangan perkara. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved