Anies Baswedan vs Wali Kota Bekasi, Hibah dan Kompensasi Macet Sejak Anies Gubernur DKI
Selama beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki hubungan yang harmonis.
Karena itu, Pemprov DKI akan memeriksa satu per satu kegiatan yang diajukan Pemkot Bekasi. Kegiatan yang tidak berkaitan dengan kepentingan distribusi atau pengolahan sampah DKI Jakarta kemungkinan tidak akan didanai.
Baca: Buka Silaturahim Nasional dan Penandatanganan MoU Salimah-BPPOM, Ini Kata Mahmudah
Contoh kegiatan yang berkaitan dengan urusan sampah Pemprov DKI adalah pembangunan flyover Rawapanjang dan Cipendawa.
Flyover tersebut akan menjadi akses truk sampah DKI Jakarta menuju TPST Bantargebang.
"Makanya tahun 2017 Pemprov DKI memberi anggaran itu," kata Asep.
Polemik ini menjadi-jadi. Akibatnya berujung pada pengancaman oleh Pemkot Bekasi.
Pepen mengatakan sebaiknya kerjasama yang terjalin antara dua pemerintah daerah ini diakhiri jika Pemprov DKI tidak bisa memenuhi dana hibah maupun uang bau itu.
"Ya tidak usah ada kerja sama (Jika DKI tidak laksanakan perjanjian)," kata Pepen.
Tak semua wajib dipenuhi Proposal pengajuan dana hibah 2019 dari Pemkot Bekasi telah diterima oleh Pemprov DKI.
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, dana hibah tidak bisa cair dengan cepat.
"Proposalnya baru masuk 15 Oktober kemarin," ujar Premi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).
Baca: Kopi dan Stick Keladi Jadi Primadona Stan Kota Pontianak
Premi mengatakan, proses pencairan dana hibah atau dana kemitraan ini harus melewati beberapa pembahasan terlebih dahulu.
Selain itu, Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2019 juga masih dibahas.
DKI juga meminta Bekasi untuk memastikan bahwa proposal dana hibah yang diajukan sudah disertai dokumen administrasi yang lengkap.
Premi juga mengatakan, DKI tidak wajib memenuhi semua proposal dana hibah yang diajukan Pemerintah Kota Bekasi.
Menurut dia, besaran dana hibah yang diajukan harus disesuaikan dengan kemampuan Pemprov DKI.
"Bantuan keuangan itu berdasarkan Permendagri bersifat tidak wajib, itu kemitraan dan harus disesuaikan kemampuan keuangan Pemprov DKI," kata Premi.
Selain kemampuan keuangan, Pemprov DKI juga harus memperhitungkan waktu. Premi mengatakan, Pemprov DKI terakhir kali memberikan dana hibah pada 2017 dan masih bisa dipakai sampai 2018.
"Kalau 2019 uang itu enggak habis, harus dipulangin ke Pemprov DKI," tutur Premi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kala Bekasi Menuntut Hibah Rp 2,09 Triliun dari DKI...", .