Anies Baswedan vs Wali Kota Bekasi, Hibah dan Kompensasi Macet Sejak Anies Gubernur DKI
Selama beberapa tahun terakhir, Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki hubungan yang harmonis.
Alasannya apa lagi jika bukan berdirinya Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik DKI Jakarta di Kota Bekasi.
Di sana lah sampah-sampah yang dibuang di Jakarta akan bermuara. Meskipun milik Pemprov DKI Jakarta, TPST Bantargebang memiliki dampak besar bagi Kota Bekasi. Ini yang menjadi kuncian Rahmat Effendi dalam meminta dana hibah.
"Sekarang kalau saya bangun flyover, saya tanya, aksesnya buat siapa? Kan buat DKI. Saya memperbaiki jalan Jatiasih, saya tanya, aksesnya buat siapa? Buat kepentingan DKI," ujar Pepen.
Dana hibah sebesar Rp 2,09 triliun itu rencananya memang akan digunakan untuk pembangunan lanjutan flyover Rawapanjang dan Cipendawa.
Nilainya begitu besar karena Pemkot Bekasi akan melakukan pembebasan lahan juga. Nantinya, flyover tersebut menjadi akses truk sampah DKI menuju TPST Bantargebang.
Tak hanya dana hibah Perlu diketahui, bukan hanya dana hibah yang diberikan Pemprov DKI kepada Kota Bekasi.
Dana hibah sendiri merupakan dana kemitraan yang diberikan demi kepentingan dua kota.
Baca: Bantu Korban Bencana, Ini Barang Yang Dilelang KH Maruf Amin
Selain dana hibah, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan community development atau yang biasa disebut uang bau.
Berbeda dengan dana hibah, uang bau merupakan kompensasi yang wajib diberikan Pemprov DKI kepada Pemkot Bekasi untuk "membayar" dampak akibat adanya TPST Bantargebang.
Uang bau itu biasanya disalurkan ke masyarakat sekitar TPST Bantargebang dalam bentuk bantuan langsung tunai.
Selain itu juga digunakan untuk pemulihan lingkungan, penanggulangan sampah, dan pelayanan kesehatan warga yang terdampak sampah Bantargebang.
Pemprov DKI menyebut uang bau untuk tahun 2018 sudah diberikan kepada Pemkot Bekasi sebesar Rp 194 miliar.
Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari mengatakan, besaran dana kompensasi itu sesuai hasil perjanjian kerja sama pengelolaan sampah di TPST Bantargebang.
Baca: Aktif di Aku Belajar, Langkah Nyata Heryanto Menjalankan Tri Darma Perguruan Tinggi
"(Sebesar) Rp 194 miliar itu hasil perjanjian. Artinya, kewajiban DKI itu sudah dipenuhi," ujar Premi.
Namun, hal ini dibantah oleh Pepen.