BP2TD Teken Nota Kesepahaman dengan Kejari, Ini Maksud dan Tujuannya
Ini juga merupakan sebuah wujud bahwa, pemerintah ini bahu membahu dalam melaksanakan suatu pekerjaan
Penulis: Ferryanto | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ferryanto
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Antoni Setiawan bersama dengan Kepala BP2TD Mempawah, Tertib Sinulingga menandatangani kesepakatan bidang perdata dan tata usaha negara di aula kantor Kejaksaan Negeri Mempawah, Jumat (19/10/2018).
Terkait dengan MoU itu, Tertib Sinulingga mengatakan bahwa ada anggaran dalam setiap pelaksanaan kegiatan BP2TD dan dalam anggaran tersebut ada rambu - rambu hukum yang harus di tepati. Dan dalam hal ini, lanjut dia adanya keterbatasan pihaknya dalam menterjemahkan hukum perdata dan tata usaha negara.
Baca: Kurniadi: BPJS Singkawang Setiap Tahun Alami Defisit Anggaran
Oleh sebab itu pihaknya bekerja sama dengan pihak kejaksaan untuk memberikan pendampingan kepada pihaknya dalam berbagai kegiatan yang menyangkut Perdata dan Tata Usaha Negara, agar dalam pelaksanaannya tidak ada kesalahan dan kerugian negara yang di timbulkan.
"Kami punya keterbatasan, karena lembaga ini dominan lembaga teknis, sehingga kami punya keterbatasan dalam menterjemahkan hukum perdata dan tata usaha negara, untuk itu kami dengan pihak kejaksaan melakukan kerja sama, untuk mengantisipasi atas kerugian negara kami sudah duluan konsultasi, supaya kalau ada di larang ya dilarang, dan kalau lanjut, di lindungi secara hukum," paparnya.
Sehingga dengan kegiatannya ini pihak Kejaksaan dapat memperingatkan pihaknya dalam tiap agenda.
"Ini juga merupakan sebuah wujud bahwa, pemerintah ini bahu membahu dalam melaksanakan suatu pekerjaan," tukasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/mou_20181019_165159.jpg)