BKSDA Singkawang Imbau Masyarakat Serahkan Tumbuhan dan Satwa Dilindungi

Ia menegaskan, semua tumbuhan dan satwa dilindungi tidak boleh diperjual belikan, kecuali hasil penangkaran.

Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Singkawang, Dani Arief Wahyudi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Kasi Wilayah III BKSDA Singkawang, Dani Arief Wahyudi mengimbau masyarakat untuk menyerahkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.

"Jika ada tunbuhan dan satwa liar dilindungi yang ada di masyarakat, silakan diserahkan kepada BKSDA untuk dirawat ataupun direlease (lepas_red)," katanya, Jumat (19/10/2018).

Baca: BPBD Singkawang Imbau Warga Waspada Banjir

Baca: Berada Digrup Berat, Tim Basket Kalbar Tak Gentar

Ia menegaskan, semua tumbuhan dan satwa dilindungi tidak boleh diperjual belikan, kecuali hasil penangkaran.

Cara jual beli hasil penangkaran juga ada mekanismenya yang diatur melalui peraturan tertentu.

Beberapa satwa dan tumbuhan dilindungi di antaranya tarsius, kukang, binturung, beruang madu, raflesia, dan semua jenis nepenthes (kantung semar).

"Kita pelihara satwa di alam, di habitat yang tepat," tuturnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved