BKSDA Singkawang Imbau Masyarakat Serahkan Tumbuhan dan Satwa Dilindungi
Ia menegaskan, semua tumbuhan dan satwa dilindungi tidak boleh diperjual belikan, kecuali hasil penangkaran.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepala Kasi Wilayah III BKSDA Singkawang, Dani Arief Wahyudi mengimbau masyarakat untuk menyerahkan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
"Jika ada tunbuhan dan satwa liar dilindungi yang ada di masyarakat, silakan diserahkan kepada BKSDA untuk dirawat ataupun direlease (lepas_red)," katanya, Jumat (19/10/2018).
Baca: BPBD Singkawang Imbau Warga Waspada Banjir
Baca: Berada Digrup Berat, Tim Basket Kalbar Tak Gentar
Ia menegaskan, semua tumbuhan dan satwa dilindungi tidak boleh diperjual belikan, kecuali hasil penangkaran.
Cara jual beli hasil penangkaran juga ada mekanismenya yang diatur melalui peraturan tertentu.
Beberapa satwa dan tumbuhan dilindungi di antaranya tarsius, kukang, binturung, beruang madu, raflesia, dan semua jenis nepenthes (kantung semar).
"Kita pelihara satwa di alam, di habitat yang tepat," tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kepala-seksi-konservasi-wilayah-iii-singkawang-dani-arief-wahyudi_20180202_181457.jpg)