Polda Jatim Resmi Tetapkan Musisi Ahmad Dhani Resmi Tersangka, Buntut Aksi Ganti Presiden 2019 Lalu

Musisi Ahmad Dhani Prasetyo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

Editor: Madrosid
Kompas
ahmad dhani 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan pihaknya telah menimbang berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa.

Dan disebutkan bahwa ada tindak pidana di dalam video blog atau vlog yang dibuat Ahmad Dhani.

"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik," tegasnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (18/10/2018).

Baca: Telah Terima Struktur Tim Kampanye Dari Dua Kubu, KPU Bakal Surati Calon DPD Yang Masuk Tim

 

Menurut Barung, pemeriksaan terhadap Ahmad Dhani sudah diagendakan dilakukan hari ini.

Namun suami Mulan Jameela itu tidak hadir.

Ahmad Dhani
Ahmad Dhani (Instagram)

 

"Tidak datang (Ahmad Dhani) karena alasan tidak pasti," tandasnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ahmad Dhani sempat mengungkapkan pendapatnya tentang ujaran kebencian.

Menurut pentolan band Dewa 19 ini, ujaran kebencian adalah "suatu kebaikan.

Baca: Polisi Beberkan Arus Pendek Menjadi Dugaan Penyebab Kebakaran

Ungkapan itu ditulis Ahmad Dhani di postingan Instagram-nya, Selasa (16/10/2018).

"UJARAN KEBENCIAN adalah pernyataan kebencian kepada 'suatu kebaikan'."

"'Siapa saja pendukung penista agama adalah ba****an yang perlu diludahi' adalah UJARAN PERLAWANAN."

"Karena penista agama dan pendukungnya adalah begundal kriminal bukanlah 'suatu kebaikan'," tulisnya.

Di bawah postingan juga ditulis nama lengkapnya, "AHMAD DHANI".

Berikut postingannya:

Dilaporkan Seusai Aksi #2019GantiPresiden di Surabaya

Aksi #2019GantiPresiden pada Minggu (26/8/2018) di Surabaya berbuntut pada permasalahan hukum.

Pasalnya, pada Kamis (30/8/2018) sore lalu, politikus dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo dilaporkan ke Polda Jatim.

Dhani yang juga aktivis gerakan #2019GantiPresiden itu dinilai telah melecehkan massa Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI.

Sebab, dengan melontarkan kalimat peserta demo idiot saat di Hotel Majapahit pada, Minggu (26/8), membawa Dhani harus berurusan dengan jalur hukum.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved