KMKS Nilai Daerah Otonomi Baru KSU Penting
Ia menjelaskan, pada umumnya pemerkaran wilayah adalah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melalui percepatan
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.COMID, SAMBAS,- Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) menilai DOB KSU sangat penting guna percepatan pembangunan di wilayah utara Kabupaten Sambas.
Hal itu sebagaimana yang di ungkapkan oleh Ketua KMKS Deki A. Bakar menurutnya pemekaran wilayah merupakan salah satu aspek penting dari pelaksanaan otonomi daerah.
Baca: Misni Sebut Banyak Manfaat Dari Pemekaran Kabupaten Sambas Utara
Baca: 51 Desa Dukung Pembentukan Kabupaten Sambas Utara
Hal itu sesuai dengan ketentuan PP No 78 Tahun 2007 yaitu tentang pemekaran wilayah Provinsi, Kabupaten/Kota.
"Pemekaran wilayah perlu untuk dilakukan karena merupakan upaya menciptakan pemerintahan yang efektif dan efisien serta berdaya guna demi mewujudkan percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya, Rabu (17/10/2018).
Ia menjelaskan, pada umumnya pemerkaran wilayah adalah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melalui percepatan pertumbuhan kehidupan masyarakat.
"Tujuan dari pemekaran tersebut umum nya adalaha untuk percepatan pertumbuhan kehidupan masyarakat, untuk percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah, untuk percepatan pengelolan potensi daerah, untuk peningkatan keamanan dan keterlibatan, dan untuk peningkatan hubungan yang serasi antara pusat dan darah, dan ini lah yang diinginkan masyarakat," jelasnya.
Lebih lanjut Deki mengatakan wilayah Kabupaten Sambas saat ini terlalu luas. Sebagaimana diketahui, saat ini luas wilayah Kabupaten Sambas sekitar 6000 km2.
Dengan luas wilayah yang begitu besar, Kabupaten Sambas hanya memiliki PAD yang terbatas.
"Tentu Sambas hari ini dengan PAD yang 1,6 T itu tidak akan bisa melakukan pemerataan pembangunan secara menyeluruh," tuturnya.
Ia mengatakan anggaran 1,6 Triliun itu memiliki pembagian pos pos belanja yang banyak. Baik itu untuk pembayaran gaji pegawai pemda sambas (belanja tidak langsung).
"Belum lagi untuk pembanguan infrastruktur jalan, jembatan, bangunan dan lain lain maupun yang sifatnya bantuan sosial serta pengembangan sumber daya manusia," katanya.
Sebagaimana diketahui, KSU itu sendiri meliputi akan meliputi Kecamatan Jawai, Jawai Selatan, Tekarang, Teluk Keramat, Tangaran dan Paloh.
Dengan enam Kecamatan, itu sudah mencukupi untuk melakukan Pemekaran yang di atur sesuai dengan pasal 33 UU 23/2014 sebagai salah satu syarat administrasi guna terbentuknya DOB KSU tersebut.
"Dalam Pasal 33 UU 23/2014 tersebut dijelaskan syarat terbentuknya DOB adalan paling sedikit memilki lima kecamatan sedang kan saat ini wilayah Sambas Utara sudah memiliki enam kecamatan dan saya rasa sudah cukup" tutupnya.