Awas! Menikahi Anak Dibawah Umur Ada Sanksinya

Belum lagi psikologinya yang belum matang, dapat berdampak pada pertengkaran dan bahkan berlanjut sampai ke perceraian.

Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, apakah menikahi anak dibawah umur bisa dikenakan sanksi? Terima kasih sebelumnya. 
08582868xxxx

Baca: POM Galang Dana Untuk Rafi, Bocah 7 Tahun Pengidap Jantung Bocor Yang Perlu Uluran Tangan

Baca: Dewan Minta Pelaksanaan Tes CPNS di Sintang Dipersiapkan dengan Matang

Terima kasih juga sudah bertanya, berdasarkan UU No. 1 tahun 1974, tentang perkawinan, perempuan sudah boleh dinikahi apabila sudah berusia 16 tahun. 

Namun berdasarkan UU perlindungan anak, yang disebut anak adalah seseorang yang berusia dibawah 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.

Berdasarkan UU 52 tahun 2009, tentang kependudukan dan pembangunan keluarga, melalui strategi pendewasaan usia perkawinan di sarankan perempuan menikah diatas usia 20 tahun dan laki  diatas usia 25 tahun. 

Anak masanya belajar, kalau sudah menikah tentulah kesempatan belajar jadi berkurang bahkan mungkin hilang. 

Pada usianya, anak juga masih harus dibawah bimbingan dan pengasuhan orang tua sehingga menikah dini dapat berakibat buruk bagi kesehatan reproduksi terutama perempuan, seperti kehamilan macet, bayi prematur, keguguran yang kalau tidak tertolong bisa meninggal, baby blues, beresiko untuk terkena kanker leher rahim, dan banyak resiko lain terhadap kesehatan reproduksinya. 

Belum lagi psikologinya yang belum matang, dapat berdampak pada pertengkaran dan bahkan berlanjut sampai ke perceraian.

Kita mungkin harus gali dulu apa alasan dari menikah dibawah umur tersebut. Apakah kecelakaan atau orang tua dililit utang. 

Kalau alasan ekonomi, bisa jatuh ke eksploitasi sehingga akan terjerat undang-undang trafiking, yaitu UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. 

Jadi, menikahi anak dibawah umur tentu ada sanksinya. Baik yang menikahi maupun penghulunya dapat dikenakan sanksi. Kalau orang tuanya yang memaksa, bisa jadi orang tuanyapun akan dikenakan sanksi. 

dr Darmaneli 
Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPAKB) Kota Pontianak
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved