Polemik Jabatan Sekda Versi Sutarmidji dan M Zeet, 4 Poin dari Sutarmidji 7 Poin dari M Zeet

Polemik antara Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Sekda Kalbar M Zeet Hamdy Assovie, kian meruncing saja.

Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Sutarmidji dan M Zeet Hamdy 

4. Jika M Zeet tetap bertugas, Midji memastikan tak akan menandatangani surat yang telah diparaf M Zeet.

Versi M Zeet

1. M Zeet cuti pada 3 September sampai tanggal 19 September 2018 sesuai surat izin PJ Gubernur tertanggal 5 September 2018.

2. 12 September 2018 gubernur menyurati Mendagri perihal pengembalian status pembinaan eselon 1 b.

3. 18 September 2018, gubernur menyurati dirinya tentang suratnya ke Mendagri dan penempatan Sekda di badan kepegawaian daerah.

4. 20 September 2018 Sekda aktif usai cuti dan melaporkan ke gubernur. Gubernur menjawab bahwa SK Plh Sekda diperpanjangnya dan gubernur tidak mau menggunakan sekda definitif.

5. 28 September 2018 pembahasan APBD P yang dipimpin Plh Sekda ditolak oleh DPRD. Pada hari yang sama gubernur menyurati Sekda untuk memilih jabatan yang ditawarkan yakni staf ahli atau pindah ke lembaga lain dengan batas waktu 7 hari menjawab.

6. 5 Oktober 2018 Sekda menjawab surat gubernur bahwa tidak dalam kapasitas memilih sambil menunggu jawaban pusat.

7. M Zeet berharap dirinya dipanggil Gubernur Sutarmidji dan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan baik.

DATA: ONI/DHO
SUMBER: GUBERNUR dan SEKDA

Ayo Sudahi Polemik

Berikut pendapat dan harapan Pengamat Kebijakan Publik FISIP Untan, Erdi Abidin.

Polemik yang berkelanjutan antara Gubernur Kalbar Sutarmidji dan Sekda definitif, M Zeet Hamdy Assovie MTM lantaran Bang Midji (Sutarmidji, Red) melihat pada kredibilitas yang bersangkutan itu sendiri.

Sebetulnya banyak rentetan yang terjadi sehingga sampai pengusulan surat pada pemerintah pusat oleh Bang Midji untuk memberhentikan Sekda Kalbar itu. 

Pasca-ditetapkannya tidak ada perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) saya mendukung sepenuhnya sikap Gubernur Sutarmidji untuk tidak memfungsikan Sekda definitif yang juga saya anggap tak mau mengakomodir visi dan misi pembangunan Kalbar 2018-2023 saat dilakukan penyusunan perubahan pada APBD. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved