Tiru Taksi Online, Layanan Publik di Berau Bakal Berbasis Aplikasi
Karena sekarang masyarakat juga mengakses layanan-layanan dari pihak swasta melalui teknologi informasi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, TANJUNG REDEB – Pemkab Berau mulai membentuk Satuan Tugas (Satgas) Online Single Submision (OSS) untuk meningkatkan pelayanan publik. OSS adalah layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE).
OSS merupakan program wajib yang ditetapkan oleh pemerintah pusat untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Melalui OSS ini, pelayanan perizinan usaha yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia dapat dilakukan melalui jaringan internet, dan diklaim akan memberikan kemudahan dan menekan potensi penyalahgunaan kewenangan dan penyelewengan.
Anwar, Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Pemkab Berau mengatakan, di era digital seperti sekarang, pemerintah daerah dituntut untuk memaksiamalkan layanan berbasis teknologi informasi.
Baca: Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Polda Kalbar Beberkan Kronologinya
“Tiru Gojek, Grab, Traveloka dan aplikasi layanan yang lain, mereka unggul karena inovasi dan berbasis teknologi sehingga mampu mengalahkan ritel besar. Di bidang pemerintahan juga mestinya mulai merubah paradigma, supaya daya saing dan kinerja kita semakin efektif,” tegasnya, Selasa (9/10/2018).
Menurutnya, perubahan yang dilakukan oleh pemerintah harus mengikuti perkembangan zaman. Apalagi saat ini, generasi milenial mulai mendominasi jumlah penduduk, pemanfaatan teknologi untuk mempercepat layanan menjadi sebuah keharusan.
“Perubahan itu ke arah yang lebih baik, kita juga harus merubah cara-cara manual. Karena sekarang masyarakat juga mengakses layanan-layanan dari pihak swasta melalui teknologi informasi,” katanya lagi.
Sementara itu, Datau Kesuma, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau mengatakan, melalui OSS ini, masyarakat Berau dapat mengurus izin lokasi, izin lingkungan dan izin membangun. “Regulasinya sudah ada, tinggal menambahkan beberapa pasal saja,” ungkapnya.
Baca: Banyak Perusahaan di Kapuas Hulu Tak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan
DPMPTSP kata Datu Kesuma akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan OPD-OPD lainya. Seluruh perizinan ini nantinya akan terlayani dalam OSS ini.
Pemkab Berau melalui DPMPTSP melayani puluhan 92 jenis perizinan. OSS akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusannya. Target akhirnya bahwa potensi pendapatan yang diperoleh dari perizinan ini juga bakal mengalami peningkatan sebagai penyumpang pendapatan daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/layanan-publik_20181009_151502.jpg)