Sabu di dalam Deodoran,Ini Hasil Penyelidikan Sementara Pihak Kepolisian
Petugas Rutan Kelas 2 B Mempawah telah menggagalkan penyelundupan barang haram yang diduga sabu
Penulis: Ferryanto | Editor: Madrosid
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Petugas Rutan Kelas 2 B Mempawah telah menggagalkan penyelundupan barang haram yang diduga Shabu didalam Deodoran rollon.
Paur Humas Polres Mempawah Ipda Imam Widiatmoko mengungkapkan bahwa ketika pihaknya di hubungi oleh pihak Rutan, dengan segera pihaknya bergerak untuk menjemput pengunjung yang berinisial MY yang kedapatan diduga membawa Shabu di Rutan.
Imam mengungkapkan bahwa Dari hasil penyelidikan sementara, didapati tersangka bernama DONI ALS DOD (36) lahir di Segedong, 29 Desember 1981 warga Jl. Rasuna Sadi gg. Keladan 3 no. 71 Rt. 08/10 Kel. Tanjung Hulu Kec. Pontianak Timur, dan saat ini merupakan tahanan di Rumah Tahanan Negara Mempawah Jl. Daeng Manambon Kec. Mempawah Hilir Kab. Mempawah.
Baca: Masyarakat Suti Semarang Damba Infrastruktur, Daniel Johan Janji Sambungkan ke Pusat
Sementara MY (20) merupakan seorang ibu rumah tangga warga Jl. raya Sungai Nipah Rt. 012/003 Ds. Sungai Nipah Kec. Siantan Kab. Mempawah
Imam mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, Pemilik barang tersebut adalah Doni, yang mana Doni memesan barang tersebut Kepada temannya bernama Deden.
Kemudian di titipkan lah barang itu oleh DEDEN kepada MY untuk di antar ke Rutan.
Imam mengatakan bahwa adik dari MY pun berada di Rutan kelas 2B mempawah karena kasus perjudian, dan saat di interogasi MY mengaku juga hendak menemui adiknya yang sedang di tahan karena kasus perjudian.
"Dari Pengungkapakan kemarin, pihak kami juga sudah melakukan penggeledahan di rumah MY ini, dan memintai keterangan sejumlah saksi, dan kami juga akan berkoordinasi dengan kejaksaan atas kasus ini,"ujarnya.
Imam pun menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan jaringan dan akan melakukan penyelidikan hingga tuntas terkait kasus ini.
Dari kasus tersebut, pihak kepolisian pun telah mengamankan sejumlah barang bukti antara lain yakni ;
- 1 (satu) kantong plastik warna putih yang di dalam nya berisikan :
- 1 (satu) botol kecil warna hitam yang bertuliskan REXONA yang di dalam nya terdapat 1 (satu) klip plastik transparan yang berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto *5,87 gram* yang di lilit dengan 1 (satu) lembar kecil plastik warna hitam.
- 1 (satu) lembar struk belanjaan.