Jaksa Kukuh Naik Banding Tuntut 3 Warga Negara Malaysia Bawa Narkoba 10 kg Dihukum Mati
Pada persidangan beragendakan pembacaan putusan ini di pimpin oleh Hakim Hasanudin, Ezra Sulaiman, dan Laura Theresia Situmorang.
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
"Kami akan tetap mengajukan Banding, dalam 7 hari kedepan, dan nanti secara yuridis kita akan lakukan banding, sama juga seperti perkara - perkara yang sudah putus beberapa waktu lalu, setelah kita banding, jadi hukuman Mati,"ujarnya.
Pihaknya kekeh ingin mengajukan Banding agar 3 terdakwa di hukum Mati karena ia menilai bila Narkoba seberat 10 kg sampai beredar maka akan dapat berdampak yang sangat besar bagi masyarakat.
"Kita lihat sendiri kan, Kalbar ini merupakan sarang Narkoba, dampak nya sangat besar kalau kemarin lolos,"ujarnya.
Pihaknya pun Optimis dapat memenangkan perkara ini dengan mengajukan Banding untuk menuntut ketiga Terdakwa asal Malaysia dengan hukuman Mati di Pengadilan Tinggi.
"Kita yakin aja, kita akan ajukan Banding untuk 3 Terdakwa dari Malaysia, untuk David kita puas, tapi kalau si Davit mau banding, maka kami akan siapkan Memori Bandingnya,"jelasnya.