Bawa Narkoba 10 Kg, 3 Warga Malaysia dan 1 Warga Indonesia Dihukum Seumur Hidup
Pada persidangan beragendakan pembacaan putusan ini di pimpin oleh Hakim Hasanudin, Ezra Sulaiman, dan Laura Theresia Situmorang.
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK- Pada rabu (24/01/2018) silam BNNP Kalbar berhasil mengamankan 4 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 10 kg.
Yang mana keempat tersangka tersebut di tangkap di Kecamatan Sungai, Kabupaten Kubu Raya.
Baca: Nilai Kalbar Rentan Dari Peredaran Narkoba, Kapolda Gandeng Ponpes Untuk Menangkalnya
Baca: Sempat Mau Buang Barang Bukti, AB Digelandang ke Mapolres Terbukti Miliki Narkoba Jenis Sabu
Pada hari ini, setelah menjalani proses persidangan yang cukup panjang, ke empatnya akan menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan.
Pada persidangan beragendakan pembacaan putusan ini di pimpin oleh Hakim Hasanudin, Ezra Sulaiman, dan Laura Theresia Situmorang.
Kemudian di posisi Jaksa penuntut Umum yakni Terdapat jaksa Edi Sinaga, dan jaksa Purwaningsih.
Keempat terdakwa pada persidangan kasus pengiriman paket Shabu seberat 10 Kg ini antara lain yakni ;
Mohd Zul Amizan alias Zul Bin Abang.
Saiful Umarul Aiman alias Aiman Bin Mohd Khairi,
Robson Leslie Kang Alias Anak Richard Kang.
Pitriadi alias Davit bin Ali Aspari.
Pada persidangan kali ini, Pembacaan Putusan di laksanakan terpisah.
Terdakwa yang di bacakan Putusannya pertama yakni Mohd Zul, kemudian di lanjutkan dengan Robson Leslie dan Saiful Umarul, lalu terkhir Pitriadi alias Davit.
Keempatnya di jatuhi Hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim, yang pada persidangan ini berlaku sebagai Hakim ketua yakni Hakim Hasanudin.
Kemudian Keempatnya, di berikan waktu selama 7 hari untuk menentukan langkah - langkah selanjutnya, ataukah akan melakukan banding atau menerima putusan majelis hakim.
Dari keempat terdakwa pada kasus ini, 3 di antara terdakwa adalah warga negAra Malaysia dan 1 di antaranya adalah warga negara Indonesia, dan yang berkewarganegaraan Indonesia yakni Pitriadi alias Davit bin Ali Aspari.
Dari hasil persidangan tersebut, pihak Penasehat Hukum dari seluruh terdakwa yakni Syarif Alwi mengatakan bahwa pihaknya akan berfikir dan berkoordinasi dengan tim dan pihak keluarga terlebih dahulu untuk menentukan langkah yang akan di ambil.
"Berdasarkan KUHP pasal 67 dan 233 kami akan pikir - pikir dulu, kita akan pelajari keputusan itu, kita akan rapatkan dengan tim dan pihak keluarga juga akan kita kasih tau, setelah itu, sebelum 7 hari kita akan melakukan apakah mengajukan banding atau menerima putusan,"ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan mempelajari dan mencari celah terkait kasus yang di hadapi oleh kliennya dalam beberapa hari jni, dan iapun tak ingin langkah yang akan di ambil berikutnya malah menjadi bumerang bagi dirinya dan kliennya.
"Ini masalahnya kan seumur hidup, apakah waktu kita banding tiba - tiba langkah kita menjadi bumerang, kita akan pelajari fakta - faktanya dahulu, kalau memang ada celah yang akan kita lakukan banding, dan pihak keluarga dan terdakwa menyetujui hal tersebut kita akan ajukan, tapi bila sudah kita pelajari dan tidak ada yang meringankan, atau dari pihak keluarga meminta kita tidak melakukan upaya hukum selanjutnya, maka dari itu akan kita fikir kan dalam waktu 7 hari,"paparnya.