Bawa Narkoba 10 Kg, 3 Warga Malaysia dan 1 Warga Indonesia Dihukum Seumur Hidup
Pada persidangan beragendakan pembacaan putusan ini di pimpin oleh Hakim Hasanudin, Ezra Sulaiman, dan Laura Theresia Situmorang.
Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
Dari keempat terdakwa pada kasus ini, 3 di antara terdakwa adalah warga negAra Malaysia dan 1 di antaranya adalah warga negara Indonesia, dan yang berkewarganegaraan Indonesia yakni Pitriadi alias Davit bin Ali Aspari.
Dari hasil persidangan tersebut, pihak Penasehat Hukum dari seluruh terdakwa yakni Syarif Alwi mengatakan bahwa pihaknya akan berfikir dan berkoordinasi dengan tim dan pihak keluarga terlebih dahulu untuk menentukan langkah yang akan di ambil.
"Berdasarkan KUHP pasal 67 dan 233 kami akan pikir - pikir dulu, kita akan pelajari keputusan itu, kita akan rapatkan dengan tim dan pihak keluarga juga akan kita kasih tau, setelah itu, sebelum 7 hari kita akan melakukan apakah mengajukan banding atau menerima putusan,"ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan mempelajari dan mencari celah terkait kasus yang di hadapi oleh kliennya dalam beberapa hari jni, dan iapun tak ingin langkah yang akan di ambil berikutnya malah menjadi bumerang bagi dirinya dan kliennya.
"Ini masalahnya kan seumur hidup, apakah waktu kita banding tiba - tiba langkah kita menjadi bumerang, kita akan pelajari fakta - faktanya dahulu, kalau memang ada celah yang akan kita lakukan banding, dan pihak keluarga dan terdakwa menyetujui hal tersebut kita akan ajukan, tapi bila sudah kita pelajari dan tidak ada yang meringankan, atau dari pihak keluarga meminta kita tidak melakukan upaya hukum selanjutnya, maka dari itu akan kita fikir kan dalam waktu 7 hari,"paparnya.