Satpol PP Kalbar Jaring 7 ASN dan 11 Pelajar

Tim Anti Kurang Disiplin Aparatur Sipil Negara (Tim Anti Kudis) Satpol PP Provinsi Kalbar gencar menjaring Aparatur Sipil Negara

Penulis: Jovanka Mayank Candri | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Prov Kalbar Golda M Purba bersama tim Tim Anti Kurang Disiplin Aparatur Sipil Negara (Tim Anti Kudis) Satpol PP Provinsi Kalbar saat merazia warung kopi, Senin (01/10/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Iin Sholihin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Anti Kurang Disiplin Aparatur Sipil Negara (Tim Anti Kudis) Satpol PP Provinsi Kalbar gencar menjaring Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelajar yang asyik bersantai di warung kopi (Warkop) dan mal saat jam kantor atau sekolah.

Dalam razia terakhir yang digelar pada Senin (1/10). Tim Kudis mengamankan tujuh ASN dan 11 siswa.

"Kita temukan satu orang PNS Dinas Kehutanan Provinsi Kalbar di Warkop Jl Uray Bawadi, dua orang PNS Dinas Pendidikan di Warkop Jl Dr Sutomo, satu orang PNS Dinas Perindag di Warkop bundaran Kota Baru, satu guru BP SMA Negeri di Pontianak di Warkop Jl Ketapang, satu orang staf admin BAAK Untan di Megamal, dan satu orang PNS Setda Kubu Raya di Warung Ayam Penyet Bu Bina Jl Perdana. Kita juga temukan dua pelajar wanita di Warkop Jl Hijas dan sembilan orang pelajar SMU pria dan wanita di Jl Ketapang, di mana yang pria kedapatan merokok," ungkap Kabid Penegakan Peraturan Daerah Prov Kalbar Golda M Purba kepada Tribun, Selasa (02/10/2018).

Baca: Tim Anti Kudis Satpol PP Jaring 13 ASN di Warung Kopi

ASN yang tertangkap, kata Golda, menyampaikan beragam alasan seperti lapar, baru lepas dinas, habis berkoordinasi, nunggu teman. "Sedangkan yang pelajar, berdalih baru selesai ujian, namun tim menyarankan untuk kembali belajar dan cari pengayaan informasi di perpustakaan guna persiapan ujian berikutnya," paparnya.

Golda menyatakan, razia dilaksanajan sejak pukul 09.30 hingga 16.00. Razia, lanjutnya, akan rutin digelar guna mendukung visi dan Gubernur Kalbar dalam hal tata kelola ASN, serta mendukung program wajib belajar guna peningkatan IPM Kalbar ke depannya.

Ia menyatakan, tim gabungan sudah beraksi sejak 28 September 2018. Ke depannya, kata Golda, tim gabungan akan bersinergi dengan pemerintah daerah lainnya sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah serta PP 16 Tahun 2018 Tentang Satpol PP yang mengamanahkan Satpol PP sebagai koordinator PPNS penegak Perda dan perundang-undangan di daerah," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved