Deportasi 23 Warga Vietnam, Agam: Semua Biaya Pemulangan Ditanggung Kedutaannya
Pelaksanaan pendeportasian berpusat di Jakarta, ABK diantar ke Jakarta dan kemudian baru dilanjutkan ke Vietnam.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Hadir di saat pendeportasian 23 warga negara Vietnam oleh Rudenim Pontianak dua orang jaksa dari Satuan Tugas Pemberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115).
Keduanya adalah, Teuku Agam dan James Edy yang menyaksikan langsung pemberangkatan dari Supadio menuju Jakarta.
Baca: Pembangunan Rumah Adat Desa Pelimping Diperkirakan Habiskan Dana Rp 700 Juta
Jaksa Satgas 115, Teuku Agam menerangkan saat ini sebetulnya ada 170 orang WNA yang harus dipulangkan ke negara asalnya terkait illegal fishing di laut Indonesia dan akan dipulangkan dalam dua tahap. Sementara untuk titik tempat WNA tersenut ditampung ada di Pontianak dan Natuna.
"Awalnya para WNA yang diamankan ini mau dipulangkan pakai kapal, tapi setelah koordinasi lebih lanjut bersama kedutaan mereka akhirnya diterbangkan ke Jakarta terlebih dahulu,"ucap Teuku Agam, Jumat (28/9/2018).
Baca: Kecelakaan, Mobil Dinas Kapolres Hancur, Istri dan Ajudan Meninggal Dunia
Pelaksanaan pendeportasian berpusat di Jakarta, ABK diantar ke Jakarta dan kemudian baru dilanjutkan ke Vietnam.
"Semua anggaran ditanggung oleh Kedutaan Vietnam, kita disini cuma memfasilitasi," ujarnya.
Sementara di Pontianak masih ada lima ABK yang belum nasibnya belum jelas, karena masih tersangkut oleh hukum
"Terkait lima orang ABK yang masih terkatung-katung lantara didenda Rp 1 miliar tapi tidak ada subsider kurungan sedangkan mereka tak mampu membayar maka kami masih meminta fatwa oleh Mahkamah Agung (MA) apa langkah yang harus diambil, sedangkan mereka tak bisa membayar denda dan jumlah uangnya juga tidak bisa disubsiderkan," ucapnya.