Ayunkan Samurai ke Warga, Pria Ini Terpaksa Diamankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur

Terjadinya keributan di Tanjung Raya 2 Gg Trisaksi Kel Parit Mayor, Anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Senjata tajam yang diamankan Polisi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Terjadinya keributan di Tanjung Raya 2 Gg Trisaksi Kel Parit Mayor, Anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur telah mengamankan satu orang pria membawa senjata tajam pada Rabu (26/9) malam sekitar sekitar pukul 22.00 wib,

Pria yang membawa senjata tajam tersebut berinsial SR (30) warga Jl. Tanjung Raya 2 Gg. Trisakti kel. Parit Mayor
dengan barang bukti satu Bilah senjata tajam berjenis Samurai pendek ukuran 40 cm stanlles stell.

‎Kapolsek Pontianak Timur Kompol Suhar menuturkan diamankannya pria berinisial SR bermula anggota jajaran Polsek Pontianak mendapat informasi dari warga kel. Parit mayor ada keributan di kawasan tersebut.

"Anggota kita langsung meluncur ke lokasi dan menemukan ada seorang pria yang membawa dan sedang mengayunkan senjata tajam kepada warga,"katanya.

Baca: Potensi Curah Hujan Meningkat, Karhutla Dapat Diminimalisir

Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung mendatangi TKP tersebut , dan kemudian anggota mengamankan pelaku beserta barang bukti tersebut.

Lanjutnya, saat ini SR masih di lakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, namun terkait ia membawa senjata tajam‎ atau senjata api tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Undang-Undang RI No. 12 Tahun 1951.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved