Breaking News

Tim Anti Kudis Satpol PP Jaring 13 ASN di Warung Kopi

Tim Anti Kurang Disiplin Aparatur Sipil Negara (Tim Anti Kudis) Satpol PP Provinsi Kalbar menjaring 13 Aparatur Sipil Negara

Penulis: Jovanka Mayank Candri | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Prov Kalbar Golda M Purba bersama tim Tim Anti Kurang Disiplin Aparatur Sipil Negara (Tim Anti Kudis) Satpol PP Provinsi Kalbar saat merazia warung kopi, Senin (24/9). Tim Anti Kudis menjaring 13 PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar yang tengah asyik bersantai di warung kopi saat jam kantor. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Iin Sholihin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tim Anti Kurang Disiplin Aparatur Sipil Negara (Tim Anti Kudis) Satpol PP Provinsi Kalbar menjaring 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar yang tengah asyik bersantai di warung kopi (Warkop) dan mal saat jam kantor.

"Razia dalam rangka menegakkan Peraturan Kepala Daerah, berupa Instruksi Gubernur Kalbar Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengawasan terhadap kewajiban mematuhi jam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil/PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, serta sejalan dengan kebijakan Gubernur Kalbar terkait visi dan misi poin tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Kabid Penegakan Peraturan Daerah Prov Kalbar Golda M. Purba SP SH MH kepada Tribun, Senin (24/9/2018).

Baca: Kemenhumkam Ancam Petugas Lapas Terlibat Jadi Kurir: Akan Diberhentikan Tidak Hormat

Golda mengatakan, menjadi kewenangan Satpol PP Provinsi Kalimantan Barat dalam melakukan pengawasan jam kerja PNS.

Pengawasan itu dengan membentuk Tim Anti Kurang Disiplin (Tim Anti Kudis) ASN.

"Pada 24 September 2018, Tim Anti Kudis melakukan razia di sejumlah warung kopi dan pusat perbelanjaan antara lain Warkop Jl Purnama terjaring satu orang ASN, Warkop Bundaran Kota Baru tak ditemukan, Warkop Dr Sutomo terjaring dua orang ASN, Warkop Jl Natakusuma terjaring empat orang ASN, Warkop Jl Uray Bawadi terjaring dua orang ASN, Megamall terjaring tiga orang PNS, dan tiga orang pelajar berseragam, Warkop Sari Wangi terjaring satu orang ASN, Transmart ditemukan anak sekolah pakaian seragam. Sementara di Warkop Jl Merapi, Ramayana, Warkop Jl Hijas tak ditemukan," terangnya.

Golda menyatakan, berbagai alasan disampaikan ASN yang terjaring razia. "Antara lain lapar, sakit maag, sedang habis melayat, sedang mencari bahan ulang tahun kantor dan lain-lain," papar Golda.

Tim, lanjut Golda, juga menemukan siswa sekolah di Ayani Megamal. Mereka beralasan sudah pulang ujian.

"Anggota tim mengimbau setelah ujian pulang ke rumah dan belajar mempersiapkan ujian berikutnya. Jika mau ke mal, hendaknya tidak memakai seragam karena masyarakat melihatnya tidak baik," paparnya.

Golda mengatakan, ada 15 orang yang ikut serta dalam pelaksanaan razia. Ia memimpin langsung pelaksanaan razia berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 053/683/Satpol PP-PPD tgl 17 Sep 2018 yang ditandatangani Kepala Satpol PP Wibersono L Djait SSos selaku penanggung jawab kegiatan.

Golda menyatakan, ASN yang terjaring akan dilaporkan ke Kasat dan pada waktu yang lalu BKD telah meminta data-data AS yang terjaring untuk dibina kedisiplinannya.

"Pembinaan sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS, di mana memuat sanksi dari ringan sampai berat yaitu: teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat," ungkapnya.

Ia mengimbau PNS yang terjaring lebih disiplin dalam melayani masyarakat prima. "Masuk PNS itu sulit, kalau sudah diterima harus disyukuri dengan giat bekerja," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved