Bawaslu Kota Pontianak Siap Terima Ajuan Sengketa Pasca KPU Kota Pontianak Tetapkan DCT
Budahri memaparkan bagi seseorang yang ingin mengajuka sengketa ke bawaslu, dapat melengkapi seluruh bukti yang menjadi obyek
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Ketua Bawaslu Kota Pontianak Budahri mengatakan pasca penetapan DCT oleh KPU Kota Pontianak, jika terdapat pihak tertentu yang berkeberatan atas keputusan tersebut dapat mengajukan sengketa atas keputusan KPU Kota Po tianak ke Bawaslu Kota Pontianak paling lambat selama tiga hari yang terhitung setelah penetapan DCT.
"Jika ada bacaleg yang merasa telah melengkapi persyaratan tapi tidak dimasukan kedalam DCT bisa mengajukan sengketa ke bawaslu paling lambat tiga hari seteleh penetapan," ujarnya Kamis (20/9/2018)
Baca: Edi Kamtono Meradang Perintah Dishub dan Satpol PP Tindak Tegas Pemilik Ruko Tak Taat Aturan
Baca: KPU Kota Pontianak Tetapkan 670 Bacaleg sebagai DCT
Budahri memaparkan bagi seseorang yang ingin mengajuka sengketa ke bawaslu, dapat melengkapi seluruh bukti yang menjadi obyek yang disengketakan. Setelah itu akan ditindak lanjuti sesuai mekanisme yang telah ditetapakan.
Pasca KPU menetapkan dan mengumumkan DCT, para peserta pemilu harus mempersiapkan laporan awal dana kampanye ke KPU. Para peserta paling lambat menyampaikan laporan dana kampanye paling lambat pada 23 September.
"Konsekuensinya jika para peserta tidak menyerahkan laporan dana awal kampanye konsekuesinya bisa hingga ke pembatalan," ujarnya.