Kendalikan Harga dan Peredaran Barang, Diskumdag Pontianak Wajibkan Distributor Lapor Berkala

Semua distributor melaporkan stok mereka dan memasukkan data ke Disperindag secara online.

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SYAHRONI
Kepala Diskumdag Kota Pontianak Haryadi S Triwibowo 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANA.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskumdag) Kota Pontianak, Haryadi S Tri Wibowo menuturkan pihaknya dalam melakukan pemantauan stok pangan dilakukan secara online pada pihaknya.

Pelaporan secara online dari para distributor membuat pihaknya bisa mengambil kebijakan tepat dalam mengendalikan harga dan stok pangan yang ada di pasaran Pontianak.

"Semua distributor melaporkan stok mereka dan memasukkan data ke Disperindag secara online. Jumlahnya yang masuk berapa, keluar berapa, stok berapa yang ada," katanya, Rabu (19/9/2018).

Bahkan laporan bisa dilakukan melalui whatsapp atau email pada Diskumdag, kemudian dianalisa untuk mengambil keputusan.

Baca: Kenakan Baju Khas Melayu ke Instana Kadriyah Pontianak, Sultan Dukung Sandiaga Uno di Pilpres

Dia menegaskan jika mereka tidak menyampaikan stok yang ada, maka akan dilaporkan ke Kementerian Perdagangan agar izin distributornya dicabut.

Hal ini merupakan salah satu mengendalikan inflasi, sehingga masyarakat punya keyakinan keterbukaan dan transparansi informasi stok yang ada di Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved