Ini Pertimbangan Sutarmidji Copot Sekda Kalbar, Termasuk Penuhi Omongan M Zeet

Ini Pertimbangan Sutarmidji Copot Sekda Kalbar, Termasuk Penuhi Omongan M Zeet ........

Editor: Nasaruddin
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Sutarmidji dan M Zeet Hamdy 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji akan menyerahkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar M Zeet Hamdy Assovie kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 20 September 2018.

Langkah ini ditempuh sebagai upaya agar pelaksanaan visi, misi dan program pemerintahannya bersama Ria Norsan berjalan lancar hingga lima tahun mendatang.

"Untuk kelancaran visi-misi saya. Mulai tanggal 20 September, saya akan kembalikan Pak Sekda ke Kementerian Dalam Negeri," ungkap Midji kepada wartawan usai menghadiri kegiatan di Hotel IBIS Pontianak, Selasa (18/9/2018).

Sutarmidji mengatakan, mengembalikan atau menitipkan Sekda Kalbar ke Kemendagri adalah langkah tepat.

Baca: Panas Dingin Hubungan Sutarmidji dan M Zeet Ashovie, dari Air PDAM hingga Ganti Sekda

Baca: Sutarmidji Siap Berikan Bonus Pada Atlet Asian Para Games Asal Kalbar

"Saya kembalikan atau titip ke Kemendagri. Terserah mau diapakan. Tapi yang jelas, saya tidak akan mengaktifkan beliau di pemerintahan," terangnya.

Midji mengatakan, langkah itu terpaksa diambil lantaran telah melalui berbagai pertimbangan.

Di antaranya, Sekda Kalbar M Zeet Hamdy Assovie pernah menyatakan diberbagai kesempatan saat masa kampanye Pilgub 2018 lalu bahwa jika pasangan Sutarmidji-Ria Norsan menang, maka dia tidak bersedia menjadi Sekda.

"Kemudian di hadapan Penjabat (Pj) Gubernur Kalbar Dodi Riyadmadji, Sekda juga menyampaikan hal itu, bahwa dia tidak bersedia," jelasnya.

Hal lain yang jadi pertimbangan adalah Sekda Kalbar tidak berada di tempat dan meminta cuti besar saat pelantikan dan serah terima jabatan Gubernur-Wakil Gubernur Kalbar Terpilih 2018-2023.

Termasuk, saat kondisi genting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2018 serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2019.

"Yang lebih fatal, dia (Sekda_RED) adalah Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tapi defisit APBD Tahun 2018 sebesar Rp 691 Miliar dibiarkan. Itu (defisit-RED) 12 persen. Padahal, yang dibolehkan hanya 3 persen. Beliau saya anggap tidak bertanggungjawab," katanya.

Kendati demikian, Midji menegaskan bahwa tidak akan memberhentikan Sekda Kalbar, namun hanya mengembalikan atau menitipkan ke Kemendagri hingga keluar surat keputusan penempatan dari pemerintah pusat.

"Sambil menungu arahan Kemendagri, sementara ini saya tempatkan di BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," imbuhnya.

Midji menambahkan, ada arahan Mendagri yang menginstruksikan kepada gubernur-wakil gubernur terpilih saat pelantikan.

Seandainya ada Sekda maupun Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak mendukung kelancaran implementasi visi, misi dan program pemerintahan gubernur-wakil gubernur terpilih, maka diberikan kewenangan untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt).

"Itu disampaikan di Kantor KPK. Silakan mem-Plt-kan Sekda, bahkan lima tahun pun boleh. Saya akan open bidding (lelang jabatan). Paling tidak setahun selesailah," tukasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved