Catut Nama Jaksa, Pria Ini Tipu Korbannya Hingga 40 Juta Rupiah

Setelah menerima laporan tersebut, pihak Polres pun langsung bergerak, melakukan penyelidikan terhadap Identitas Pelaku.

Penulis: Ferryanto | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ FERRYANTO
Tersangka saat di amankan di Mapolres Mempawah, Selasa (18/09/2018). 

"Ada kemungkinan tersangka ini digerakkan dari dalam Lapas, karena kami mendapat informasi, pelaku beberapa kali mengunjungi Lapas, karena abangnya dari Pelaku ini ada didalam rutan itu,"ungkapnya.

Iapun menegaskan akan terus mendalami kasus, karena disinyalir, pelaku tak bekerja sendiri.

Dari hasil penangkapan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni antara lain ;

1.) 1 (satu ) Unit Handpone samsung lipat warna hitam.
2.) 1 ( unit ) sepeda motor mio warna hitam KB 2657 QO ( di beli hasil penipuan )
3.) 1( buah ) buku tabungan BCA
4.) Uang Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved