Banyak Jemaah Luar Gunakan Kuota Kayong Utara untuk Naik Haji, Ini Penjelasan Kemenag

Modus yang digunakan yakni dengan mendaftar terlebih dahulu sebagai penduduk Kayong Utara ke Disdukcapil.

Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ADELBERTUS CAHYONO
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kayong Utara, Kuwatno 

 Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Anggota Komisi II DPRD Kayong Utara, Amru Chanwari mengungkapkan, selama ini jemaah haji yang berangkat menggunakan kuota Kayong Utara sebagian besar berasal dari daerah lain, bukan penduduk asli setempat.

Hal ini disinyalir karena daftar tunggu Kabupaten Kayong Utara jauh lebih pendek dibanding kabupaten-kabupaten lain di Kalimantan Barat.

Baca: BNN Identifikasi 50 Jalan Tikus di Sepanjang Perbatasan Negara Wilayah Kalbar

Baca: Banyak Jamaah Haji Luar Berangkat Menggunakan Kuota Kayong Utara, Dewan Akan Laporkan

Modus yang digunakan yakni dengan mendaftar terlebih dahulu sebagai penduduk Kayong Utara ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Setelah mendapatkan sejumlah dokumen yang diinginkan, baik KTP maupun Kartu Keluarga, jemaah yang bersangkutan lantas mendaftar ke Kantor Kementerian Agama Kayong Utara.

Setelah selesai menunaikan ibadah haji, jemaah tersebut pun mengubah kembali kartu identitasnya ke daerah asalnya.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kayong Utara, Kuwatno mengatakan, selama persyaratan pendaftaran jemaah calon haji lengkap, tidak ada alasan bagi pihaknya untuk menolak.

"KTPnya Kayong, KKnya Kayong, kemudian administrasinya Kayong semua, jadi tidak ada kewenangan untuk menolak," katanya di Kantor Kementerian Agama Kayong Utara, Sukadana, Kamis (13/9/2018).

Ia menjelaskan, di dalam persyaratan pendaftaran pun tidak ada aturan yang mengharuskan setiap pendaftar minimal sudah berdomisili selama dua atau tiga tahun di kabupaten/kota setempat.

Selama persyaratan administrasi jemaah yang bersangkutan lengkap, maka Kemenag akan tetap menerima.

"Kita kan enggak tahu apakah warga yang mau mendaftar itu dia pindahnya hanya untuk haji atau memang berniat pindah kesini (Kayong Utara), semestinya yang tahu RT/RW, Desa, dan Disdukcapil," ungkapnya.

Ia tak menampik daftar tunggu haji Kayong Utara memang jauh lebih pendek dari kabupaten lain.

Di Kayong Utara, jemaah hanya perlu menunggu selama 9 tahun, sementara di daerah lain bisa memakan waktu hingga belasan tahun.

"Kuotanya 74 setiap tahun, setiap tahun selalu penuh," ujarnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved