Kendalikan Defisit Neraca Transaksi Berjalan, Ini Kebijakan Pemerintah
Perkembangan perekonomian global saat ini telah memberikan dinamika yang tinggi terhadap neraca transaksi berjalan
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Madrosid
Pemerintah pernah memberlakukan kebijakan yang serupa di tahun 2013 dan tahun 2015.
Pada tahun 2013, Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 175/PMK.011/2013 juga dalam rangka mengendalikan impor setelah Taper Tantrum.
Saat itu, pemerintah menaikkan tarif PPh Pasal 22 atas 502 item komoditas konsumsi dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.
Pada tahun 2015, Pemerintah melanjutkan kebijakan ini dengan menerbitkan PMK nomor 107/PMK.010/2015. Melalui PMK tersebut Pemerintah menaikkan tarif PPh Pasal 22 atas 240 item komoditas konsumsi dari 7,5 persen menjadi 10 persen atas barang konsumsi tertentu yang dihapuskan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)nya.
Pembayaran PPh Pasal 22 merupakan pembayaran Pajak Penghasilan di muka yang dapat dikreditkan sebagai bagian dari pembayaran PPh terutang di akhir tahun pajak.
Oleh karena itu, kenaikan tarif PPh 22 pada prinsipnya tidak akan memberatkan industri manufaktur.
Baca: Ustaz Abdul Somad Hadiri Ziarah Agung Pendiri Kota Pontianak
Dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah dalam memitigasi dampak volatilitas ekonomi global, Kementerian Keuangan akan terus melakukan simplifikasi administrasi perpajakan dan kepabeanan.
Sinergi DJP dan DJBC akan terus diarahkan untuk meningkatkan pelayanan dan tingkat kepatuhan yang mendukung pertumbuhan industri dalam negeri.
Salah satunya melalui percepatan pelayanan restitusi, khususnya untuk pelaku usaha yang memiliki reputasi yang baik.