Polsek Sambas Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mobil
Dengan lokasi kejadian di Gudang milik Pelapor di Jalan Tanjung Pinang Dusun Sei Pinang RT 01/01 Desa Sei Rambah Kecamatan Sambas.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SAMBAS,- Kapolsek Sambas Kompol Sunarno mengungkapkan, bahwa pihaknya baru saja menyelesaikan penangkapan tersangka pencurian mobil di wilayah hukum, Polsek Sambas, Senin (3/09/2018).
Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah menerima laporan Polisi nomor : LP/242/IX/2018/Kalbar/Res.Sbs/Sek.Sbs tanggal 2 September 2018.
Baca: YNCI Sambas Chapter Galang Donasi Untuk Lombok
Baca: Kepsek SMPN 11 Dukung Polantas Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas
Yang mana laporan tersebut berisi tentang telah terjadi Tindak Pidana Pencurian mobil, dengan merek Nissan X-TRAIL, warna hitam, No Pol terpasang KB 88 YZ, No Pol pada STNK KB 1861 QK, No ka : T30453430, dan No sin : QR20700130A, atas nama Miller Hutagaol SM HK.
Pada saat itu, sekitar pukul 06.08 Wib (pagi) Polsek Sambas menerima laporan dari Rajab Bin Ali Usman (53), warga Dusun Sungai Pinang RT 01/01 Desa Sei Rambah Kecamatan Sambas.
Dengan lokasi kejadian di Gudang milik Pelapor di Jalan Tanjung Pinang Dusun Sei Pinang RT 01/01 Desa Sei Rambah Kecamatan Sambas.
Pencurian tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 03.30 Wib (Subuh).