Polsek Sambas Berhasil Ringkus Pelaku Pencurian Mobil

Dengan lokasi kejadian di Gudang milik Pelapor di Jalan Tanjung Pinang Dusun Sei Pinang RT 01/01 Desa Sei Rambah Kecamatan Sambas.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ M WAWAN GUNAWAN
Kapolsek Sambas Kompol Sunarno saat meninjau tersangka pencurian mobil di ruang pemeriksaan, Senin (3/09/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SAMBAS,- Kapolsek Sambas Kompol Sunarno mengungkapkan, bahwa pihaknya baru saja menyelesaikan penangkapan tersangka pencurian mobil di wilayah hukum, Polsek Sambas, Senin (3/09/2018).

Ia menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah menerima laporan Polisi nomor : LP/242/IX/2018/Kalbar/Res.Sbs/Sek.Sbs tanggal 2 September 2018.

Baca: YNCI Sambas Chapter Galang Donasi Untuk Lombok

Baca: Kepsek SMPN 11 Dukung Polantas Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas

Yang mana laporan tersebut berisi tentang telah terjadi Tindak Pidana Pencurian mobil, dengan merek Nissan X-TRAIL, warna hitam, No Pol terpasang KB 88 YZ, No Pol pada STNK KB 1861 QK, No ka : T30453430, dan No sin : QR20700130A, atas nama Miller Hutagaol SM HK.

Pada saat itu, sekitar pukul 06.08 Wib (pagi) Polsek Sambas menerima laporan dari Rajab Bin Ali Usman (53), warga Dusun Sungai Pinang RT 01/01 Desa Sei Rambah Kecamatan Sambas.

Dengan lokasi kejadian di Gudang milik Pelapor di Jalan Tanjung Pinang Dusun Sei Pinang RT 01/01 Desa Sei Rambah Kecamatan Sambas.

Pencurian tersebut diperkirakan terjadi sekitar pukul 03.30 Wib (Subuh). 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved