Polres Sintang Tetapkan Total 9 Tersangka Kasus Karhutla

Polres Sintang telah menerima lima laporan polisi (LP) dan menetapkan sembilan tersangka

Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Laporan Polisi (LP) atas kejadian pembakaran lahan yang berada di Desa Bonet, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang menjadi akhirnya menyeret lima tersangka, masing-masing wanita (pemilik lahan-red) berinisial MS (53) dan empat pria yang disuruh membakar berinisial KB (33), HN (34), OL (49), dan OT (58) beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Wahidin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Dalam operasi penindakan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polres Sintang telah menerima lima laporan polisi (LP) dan menetapkan sembilan tersangka yang telah ditahan karena terbukti dengan sengaja melakukan pembakaran.

Hal ini disampaikan Kapolres Sintang, AKBP Sudarmin saat ditemui di ruang kerjanya. Dia menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan pihak kepolisian itu merupakan tindak tegas terhadap pelaku pembakaran yang membandel.

Sebab jauh sebelum dilakukan penindakan tegas, pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas yang ada di Polsek jajaran telah melakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat. Hal ini dirasa sudah cukup lama diingatkan.

Baca: Lahirkan Anak ke-6, Pinkan Mambo Masih Ingin 14 Kali Lagi Hamil, Awalnya Suami Menentang

"Dari lima LP, sembilan kita tetapkan tersangka. Namun ada satu meninggal, jadi delapan yang kita tahan. Sekarang masih dalam proses penyidikan, mudah-mudahan secepatnya berkas kita kirim," ujar Kapolres, Senin (3/9/2018) siang.

Kapolres menjelaskan, untuk tempat kejadian perkara (TKP) dari LP pertama berada di Kecamatan Ketungau Tengah. Ada satu orang tersangka, namun naasnya tersangka meninggal di TKP saat berupaya memadamkan api.

"Jadi pelapornya itu pemilik kebun karet di samping kebun tersangka. Karena tersangka itu membakar, lalu menjalar ke kebun pelapor. Namun saat tersangka berusaha memadamkan api, naas meninggal di TKP," jelasnya.

Kemudian TKP kedua, di Desa Bonet, Kecamatan Sungai Tebelian. Dari LP yang diterima, polisi menetapkan lima tersangka, masing-masing ada satu orang pemilik lahan, dan empat orang yang dibayar untuk membakar lahan.

"Kalau yang menyuruh itu satu orang pemilik lahan, dan empat yang dibayar untuk membakar. Keempatnya ini diiming-imingi diberikan gaji dan nanti saat panen juga ada pembagian hasil. Jadi kelimanya kita tetapkan tersangka," katanya.

Selanjutnya TKP ketiga berada di Kecamatan Sepauk dan ditetapkan satu tersangka. Diketahui tersangka pemilik lahan sengaja membakar lahan miliknya, namun saat membakar api kemudian menjalar ke kebun milik perusahaan.

Kemudian TKP keempat di Kecamatan Dedai juga ditetapkan satu tersangka. Diceritakan Kapolres bahwa tersangka membakar lahan di sekitar areal PTPN. Api lalu cepat menjalar dan membakar beberapa pohon karet PTPN.

Baca: Karhutla Melanda, Kodim Putussibau Contohkan Buka Lahan Tanpa Pembakaran

"Terakhir itu TKPnya di Desa Laman Raya, Kecamatan Sungai Tebelian. Itu juga ada satu tersangka, dia membakar lahannya kemudian merembet ke kebun warga lainnya, bahkan total yang terbakar kurang lebih 15 hektar," jelasnya.

Oleh karena itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat jangan ada lagi yang coba bermain-main. Apalagi beberapa waktu lalu Bupati Sintang telah menaikkan status dari Siaga menjadi Tanggap Darurat Bencana Karhutla.

"Artinya seluruh kegiatan terkait pembakaran itu dilarang. Termasuk dengan kaitannya pada Peraturan Bupati, bahwa ketika sudah status tanggap darurat apapun alasannya tidak dibenarkan untuk membakar lahan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved