Kuasa Hukum PDI-P Harapkan Bawaslu Kabulkan Permohonan
Pihak Bawaslu bisa memutuskan perkara dengan seadil-adilnya dan mengabulkan permohonan dari pemohon (PDI-P).
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS,- Kuasa hukum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Sambas Akiung SH Msi berharap, setelah pembacaan kesimpulan masing-masing Pemohon dan Termohon.
Pihak Bawaslu bisa memutuskan perkara dengan seadil-adilnya dan mengabulkan permohonan dari pemohon (PDI-P).
Baca: Pemkab Sambas Kembali Rilis Nomor Layanan Aduan Masyarakat
Baca: Bawaslu Kabupaten Sambas Kembali Lanjutkan Sidang Ajudikasi PDI-P dan KPU
"Harapan kami sesuai dengan permohonan kami supaya di kabulkan sepenuhnya. Dan ini kami serahkan sepenuhnya kepada hakim yudisial Kabupaten Sambas, agar dia memberikan yang seadil-adilnya dalam keputusan ini," ujarnya, di aula kantor Bupati Sambas, Jum'at (31/08/2018) siang.
Akiung menjelaskan, perkara antara KPU dan PDI-P ini sebetulnya hanya masalah administrasi.
"Seluruhnya administrasi saja, tapi karena mungkin ada penafsiran dan ketentuan-ketentuan lainnya kan ini hak setiap orang. Maka terjadilah sidang Ajudikasi ini untuk menentukan mana yang benar dan salah sesuai UUD 1945," sambungya.
Oleh karenanya, seusai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada.
Maka majlis hakim sidang Ajudikasi perlu kiranya memperhatikan hak-hak yang dimiliki, seperti hak memilih dan dipilih.
"Hak memilih dan dipilih, itu perlu jadi pertimbangan hakim Ajudikasi. Hal ini sudah di atur undang-undang," tutupnya.