Toman Pasaribu: SABH Hanya Dapat Diakses Notaris
Warga yang hendak mendaftarkan badan hukumnya melalui sistem online ini harus dibantu oleh seorang notaris.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Adelbertus Cahyono
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalbar, Toman Pasaribu mengatakan, Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) hanya dapat diakses oleh notaris.
Warga yang hendak mendaftarkan badan hukumnya melalui sistem online ini harus dibantu oleh seorang notaris.
Nantinya, lanjutnya, notaris ini lah yang akan mengetahui apakah ada kekurangan atau tidak terhadap persyaratan yang dilampirkan untuk mendapatkan kepastian hukum badan hukum tersebut.
"Karena notaris itu kan pejabat umum ya yang diangkat oleh menteri terkait dengan masalah bidang tugasnya," katanya di Sukadana, Kayong Utara, Selasa (28/8/2018).
Ia memaparkan, warga yang hendak membuat badan hukum memiliki kewajiban untuk melengkapi segala persyaratan yang diperlukan berdasarkan saran dari notaris.
"Misalnya saya tahu aplikasinya, tapi saya tidak bisa masuk ke aplikasi itu, harus melalui notaris, jadi nggak perorangan," ujarnya.
