Gara-gara Pernyataan Ini, Laskar Bangkule Rajakng Desak Hukum Adat BNPB
Atas pernyataannya yang menyudutkan peladang tradisional sebagai penyebab kabut asap di Kalbar, kami menuntut sidang pengadilan adat Dayak
Penulis: Anesh Viduka | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Anesh Viduka
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Laskar Bangkule Rajakng menuntut agar dikenakan hukum adat Dayak kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat.
Hal ini dilakukan terkait pernyataan Kepala Pusat Data Informasi dan Humas di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Sutopo Purwo Nugroho, di salah satu media online nasional yang menyebutkan jika tradisi gawai serentak menambah jumlah hotspot di Kalbar.
"Kami mendesak dan menuntut sidang pengadilan adat kepada Bapak Sutopo, selaku pejabat di BNPB atas pernyataannya di media tentang penyebab kabut asap di Kalbar," kata Ketua Laskar Bangkule Rajakng Yohanes Supriyadi Laon, Rabu (29/8/2018).
Baca: Warga Kapuas Hulu Kecewa, Ketua DPRD Enggan Sikapi Galian C Tak Berizin Beroperasi di Banyak Tempat
Yohanes Supriyadi mengatakan, masyarakat adat Dayak di Kalimantan telah mempraktikan sistem perladangan yang dikenal dengan ladang gilir balik.
"Bahkan itu dipraktikkan sebelum negara RI ini diproklamasikan," ujar mantan aktivis Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) St Thomas More Pontianak tersebut.
Yohanes Supriyadi yang pernah mengelola non goverment organization (NGO) bergerak di bidang lingkungan dan kearifan lokal masyarakat Dayak melalui Yayasan Pemberdayaan Pefor Nusantara (YPPN), mengatakan umumnya lahan yang digunakan petani tradisional Dayak adalah lahan kering atau mineral di perbukitan dan dataran rendah lainnya, bukan di tanah gambut.
Dikatakan, berladang bagi masyarakat adat Dayak di Kalimantan bukan hanya bertanam padi. Tapi juga tanaman sayuran, ladang adalah penghasil plasma nutfah padi, keanekaragaman hayati lainnya serta simbol hak atas tanah.
"Atas pernyataannya yang menyudutkan peladang tradisional sebagai penyebab kabut asap di Kalbar, kami menuntut sidang pengadilan adat Dayak," tegasnya.
Ia juga meminta agar pemerintah tak menyalahkan petani tradisional. Apalagi Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalbar menyebutkan berdasarkan data titik api pada 14 Agustus 2018 yang di-overlay dengan peta sebaran konsesi di Kalimantan Barat, dari 790 titik api terdapat 201 titik api berada di dalam konsesi.
Baca: Hari Ini, KONI Landak Laksanakan Rapat Anggota Tahun 2018
Data Walhi kata Yohanes Supriyadi, bahkan diperkuat temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyegel lahan perkebunan sawit yang terbakar di lima perusahaan di Kabupaten Kubu Raya.
Lima perusahaan dimaksud adalah PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL, dan PT RJP. Dikatakan, penyegelan tersebut dilakukan oleh Tim KLHK yang dipimpin langsung Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, bersama Direktur Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK Sugeng Priyanto dan Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono, serta para penyidik dan pengawas lingkungan hidup pada Sabtu (28/8/2018) lalu.
"Apakah itu tak cukup membuktikan bahwa penyebab asap adalah perusahaan? Maka jadi aneh jika ada pejabat yang tumpul terhadap perusahaan tapi seolah-olah tajam kepada masyarakat kecil. Saya minta jika demikian kenyataannya, maka sesuai janji Presiden RI, copot saja pejabat yang tak mampu," tegas mantan aktivis mahasiswa tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/yohanes-supriyadi-laon_20180829_113026.jpg)