Warga Tak Menyangka Excavator PT Laman Mining Disita Petugas
Lantaran PT Laman Mining dinilai melakukan pertambangan bauksit tanpa izin di Hutan Produksi Konversi (HPK) di wilayah itu
Penulis: Subandi | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Terkait Tim Gabungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Serta Polda Kalimantan Barat (Kalbar) menyita tujuh excavator PT Laman Mining di Desa Laman Satong Kecamatan Matan Hilir Utara (MHU) pada Sabtu (25/8/2018).
Lantaran PT Laman Mining dinilai melakukan pertambangan bauksit tanpa izin di Hutan Produksi Konversi (HPK) di wilayah itu.
Baca: Kapolda Kalbar Beberkan 27 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan di Sejumlah Wilayah Kalbar
Baca: Hasil Final Bulutangkis Asian Games 2018: Indonesia Raih 2 Emas, Mantapkan Posisi 5 Besar
Pada hal menurut petugas tempat tersebut merupakan buffer zone Taman Nasional Gunung Palung.
Serta sebagai satu di antara habitat orangutan sehingga sangat penting untuk dijaga. Sehingga PT Laman Mining dinilai telah merusak ekosistem dan habitat satwa.
Bahkan mengancam kehidupan masyarakat sekitarnya.
Perwakilan PT Laman Mining, Yudi menegaskan pihaknya menghormati dan akan mengikuti proses terkait penyitaan itu.
Namun terkait persoalan yang ada ia mempersilakan awak media melihat langsung kondisi di lapangan.
Serta mempertanyakan langsung pada warga sekitar perusahaannya terkait persoalan yang ada misalnya mengenai HPK. “Terkait penyitaan itu kita sedang mengikuti prosesnya,” kata Yudi kepada wartawan di Ketapang, Selasa (28/8).
“Namun untuk memberikan komentar banyak kita belum bisa dan silakan awak media lihat langsung kondisi di lapangan. Intinya lahan yang dikatakan HPK itu adalah lahan kerja sama dengan warga yang dahulunya sudah menjadi perkebunan,” lanjutnya.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada satu di antara lokasi yang dipasang plang oleh KLHK dan Polda Kalbar. Terlihat di sekelilingnya rata-rata kebun karet warga dan tak jauh dari lokasi banyak dijadikan perkebunan sawit.
Lokasi itu juga tidak jauh dari pemukiman warga Dusun Manjau Desa Laman Satong. Pasianus Sedi (62), pemilik lokasi pertambangan bauksit tempat excavator PT Laman Mining disita. Ia menegaskan lahan itu sudah lama menjadi tempat ladangnya.
Bahkan sudah menjadi tempat perkebunannya lalu dikerjasamakan dengan PT Laman Mining. Sebab itu ia tak menyangka jika lokasi itu dinyatakan petugas Hutan Produksi Konversi (HPK). Terlebih ia dan warga lainnya sudah puluhan tahun mengelola di kawasan itu.
“Itu masuk juga dalam lahan perkebunan saya sekitar setegah hektar. Kawasan itu masuk hutan adat yang dikelola dan menjadi milik kita,” kata Sedi warga Dusun Manjau Desa Laman Satong Kecamatan MHU ini.
Ia mengungkapkan selama dikerjasamakan, dirinya tak tahu jika lahan itu HPK. Ia menghendaki PT Laman Mining masuk dan menggarap lahannya. Karena setelah itu, lahan tersebut akan dijadikan lahan kebun lagi.
“Setahu saya yang masuk hutan lindung itu jauh sana di arah Gunung Palung. Kalau lahan saya itu tidak masuk hutan. Saya berladang dan bekebung di lahan itu mulai tahun 1989 lalu bekerjasama dengan PT Laman Mining mulai tahun 2012,” ungkapnya.
Kepala Dusun Manjau Desa Laman Satong Kecamatan MHU, Sabianus Sucin juga tak menyangka PT Laman Mining dianggap ilegal. Terlebih karena menggelola lahan yang dahulunya sudah dikelola dan jadi perkebunan warga setempat sejak 1980.
“Sebelum PT Laman Mining masuk sebenarnya lahan-lahannya sudah digunakan warga untuk perladangan. Jadi sebenarnya lahan tersebut sebelumnya sudah dikuasi masyarakat adat bahkan sudah ada Sertifikat Hak Milik dan barulah dikerjasamkan dengan PT Laman Mining,” jelasnya.
Sebab itu dengan adanya status HPK di kawasan PT Laman Mining termasuk di pemukiman warga sekitarnya. Pihaknya berharap agar Pemerintah bisa meninjau ulang status HPK tersebut agar dijadikan area pengunaan lain (APL).
“Karena di sini ada masyarakat kok masyarakat disamakan dengan orangutan. Jadi kita berharap Pemerintah meninjau ulang status hutan di sini (Dusun Manjau-red). Kemudian diukur dan batas-batasnya diberi patok,” ucapnya.
“Serta jangan sampai pemukiman dan lahan perkebunan warga tidak lagi jadi HPK. Khusus di Manjau ini saya belum pernah ikut pematokan batas hutan itu,” lanjutnya.
Ia berharap PT Laman Mining tetap terus beroperasi dan berkembang kedepannya. Sebab warga sekitar cukup banyak bekerja di perusahaan itu selain di perkebunan sawit. Sehingga jika PT Laman Mining tutup karena persoalan HPK ini.
Maka banyak masyarakat resah karena kehilangan pekerjaan. “Jadi kita berharap PT Laman Mining tetap beroperasi terus. Lantaran berpengaruh pada kemajuan tempat kita dan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat setempat,” ujarnya.