Bawaslu Sekadau Larang Beberapa Hal Berikut Terhadap Peserta Pemilu 2019

Ia juga mengatakan, para peserta pemilu tidak diperkenankan mencantumkan lambang partai dan nomor urut yang sifatnya komulatif

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ RIVALDI ADE MUSLIADI
Komisioner Bawaslu Kabupaten Sekadau - Al Aminuddin 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rivaldi Ade Musliadi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Komisioner Bawaslu Kabupaten Sekadau, Al Aminuddin yang hadir pada penyerahan DPT di KPU Sekadau mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengecek datanya. Hal ini untuk memastikan agar masyarakat yang memiliki hak pilih terdaftar dalam DPT.

“Terkait dengan citra diri, sebelum tahapan kampanye. Kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu agar mematuhi aturan yang ada,” ujarnya Selasa (28/8/2018).

 Baca: SMP Negeri 3 Sekadau Hulu Wakili Kecamatan Lomba Sekolah Sehat Tingkat Kabupaten

Baca: KPU Sekadau Serahkan DPT Pemilu 2019

Ia juga mengatakan, para peserta pemilu tidak diperkenankan mencantumkan lambang partai dan nomor urut yang sifatnya komulatif. Namun, yang diperbolehkan yaitu bila hanya mencantumkan salah satu dari keduanya.

“Ada foto kemudian lambang partai dan nomor urut itu dilarang. Kalau misalnya salah satu, itu boleh,” ungkap Al, sapaan akrabnya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran kepada masing-masing parpol. Diharapkan para peserta pemilu dapat mematuhi ketentuan yang ada.

“Jika ditemukan, kami minta supaya diturunkan. Jika tidak, itu masuk dalam ranah pelanggaran,” pungkasnya. (gam)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved