Isa Anshari, Ketua FPRK Diamankan Polisi, Begini Kasus dan Kronologinya
Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari, diamankan pihak kepolisian ke Mapolres Ketapang, Kamis (23/8/2018) malam.
Penulis: Subandi | Editor: Agus Pujianto
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari, diamankan pihak kepolisian ke Mapolres Ketapang, Kamis (23/8/2018) malam.
Ia langsung dibawa ke Mapolda Kalimantan Barat (Kalbar), Jumat (24/8/2018) dini hari.
Isa mengaku awalnya dirinya dipanggil pihak kepolisian terkait laporan mantan Gubernur Kalbar, Cornelis MH.
Khususnya mengenai video yang pernah dibuatnya pada 2017 yang mengajak Cornelis duel dengan dirinya.
“Saya tak menyangka Tim Polda Kalbar langsung datang di back up anggota Polres Ketapang. Setelah saya tanya, ternyata kasusnya mengenai laporan Cornelis terhadap video saya pada 2017,” kata Isa kepada wartawan di Ketapang, Kamis (23/8/2018) malam.
Baca: LIVE STREAMING Babak II Indonesia Vs UEA, Babak I Timnas Dihukum Hadiah Penalti
Baca: Hasil FP1 (Latihan Bebas) Moto3 Inggris 2018: Philipp Oettl Asapi Marco Bezzecchi
Ia menjelaskan dirinya dianggap telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Cornelis berdasarkan video itu.
Sebab itu ia akan menjalani pemeriksaan terkait laporan Cornelis atau videonya itu bukan karena lainnya.
Ia menegaskan sebagai orang berakal tentu dirinya tidak sembarangan membuat video.
Jadi Ia memiliki alasan jelas mengapa membuat video tersebut.
Menurutnya video itu ia buat karena kesal terhadap apa yang dilakukan Cornelis.
Isa menyebut, pidato Cornelis saat itu, telah memantik pengusiran Tengku Zulkarnaen di Sintang dan ulama di Bandara Supadio Pontianak.
“Bagi saya ulama itu adalah simbol. Saya sebagai umat Muslim kesal dan gerah pada Cornelis,” ujarnya.
Baca: Isa Anshari Maafkan Pelaku Pembakar Mobilnya
Baca: Maju DPR RI, Cornelis: Sesuai Perintah Partai Kita Kerjakan
Bahkan saat itu banyak umat Muslim melalui Forum Umat Islam Bersatu Kalbar yang membuat laporan ke Polda Kalbar terhadap apa yang dilakukan Cornelis.
Namun sampai saat ini tidak ada kejelasan dan kepastian hukum dari laporan tersebut.
Bahkan dirinya bersama masyarakat Ketapang juga melaporkan Cornelis ke Mapolres Ketapang.
Namun laporannya ditolak karena beralasan laporan sudah di Polda Kalbar.
Dengan demikian, Isa menegaskan video yang dibuatnya tersebut ada sebab akibatnya.
Sejatinya menurut dia, aparat jangan hanya melihat video tersebut tanpa menelusuri kenapa video itu ia buat.
“Kita taat hukum tapi saya melihat tak ada keadilan hukum di Kalbar,” katanya.
Penilaiannya tak ada keadilan hukum di Kalbar menurutnya semakin terbukti dengan dilakukannya penahanan terhadap dirinya.
Baca: Menjadi Dosen Muda, Anna Mengaku Punya Tantangan Tersendiri
Baca: Kanit 2 SPKT dan Anggota Cek Ruang Tahanan Polres Singkawang
Terlebih kasus yang menimpanya seolah dengan cepat diproses oleh aparat hukum.
Padahal sepengetahuannya laporan polisi terhadap dirinya tertanggal 21 Juli dan saat itu juga keluar Surat Perintah Penyidikan.
Kemudian pada 24 Juli Surat Perintah dimulai Penyelidikan (SPDP) dikirim ke Kejaksaan.
“Jadi beberapa hari saja laporan terhadap saya diproses. Bahkan dalam waktu tiga hari saya ditetapkan sebagai tersangka tanpa diperiksa, begitu cepat. Sedangkan laporan terhadap Cornelis sampai sekarang tak ada kabarnya, inikah keadilan,” ujarnya.
Isa menambahkan terhadap pemanggilan pertama dirinya oleh pihak kepolisian, memang tidak bisa dipenuhi karena ia berhalangan.
Baca: Katherine Oendoen Kunker Spesifik Komisi VII ke Toba Samosir
Baca: Tekad Tyas Berlatih Secara Mandiri Hingga Bawa Nama Indonesia di Asian Games
Kemudian dirinya berkomitmen akan memenuhi atau datang pada pemanggilan kedua.
Namun ternyata surat pemanggilan kedua untuk dirinya diterima pada Kamis (23/8/2018) sekitar pukul 11.00 WIB dan pukul 12.00 WIB.
Sedangkan waktu pemanggilan untuk dirinya dalam surat kedua tersebut juga pada Kamis (23/8/2018) pukul 09.00 WIB.
“Suratnya saya terima dua kali, pertama dari JNE pukul 11.00 lewat. Kemudian Polres Ketapang menyampaikan surat yang sama pukul 12.00 WIB. Sehingga sempat saya pertanyakan soal surat kedua ini. Tapi intinya apapun itu saya siap dipenjara.,” jelasnya.
“Tapi saya minta Cornelis juga diproses. Itu baru keadilan. Di negara semua sama, di mata hukum juga. Jangan mentang-mentang Cornelis mantan gubernur dan punya kekuasaan sehingga ada pembedaan di mata hukum,” tegas Isa.
Setelah memberikan keterangan kepada awak media Isa langsung mengikuti aparat kepolisian ke Mapolres Ketapang.
Baca: Tanam Jagung Perdana di Lahan Tanpa Bakar, Ini Videonya
Baca: Tupperware Kakak Ipar Kerap Menghilang, Pria di Pontianak Ini Diamankan Polisi
Ratusan masyarakat yang mendukung Isa turut mengawalnya dan berkumpul ke Mapolres Ketapang hingga dini hari.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Paur Subbag Humas Polres Ketapang, Ipda Matalib menegaskan tidak bisa memberikan keterangan terkait penahanan Isa tersebut.
“Masalah Isa Anshari dari mulai penjemputan sampai ke Polres. Dalam hal ini Polres Ketapang hanya membecup Polda saja. Kalau masalah kasus ini yang bisa jelaskan hanya Polda Kalbar. Sekali lagi Polres Ketapang hanya membecup saja,” tegas Matalib. (*)