Terungkap! Ternyata Begini Cara Bapak Aniaya Putri Angkat Hingga Tewas, Dicekik Lalu Diinjak
Ainun memang sempat minta di antar ke WC untuk BAB, tetapi saat di WC ainun malah pingsan dan kemudian diantar ke RS AURI oleh pelaku dan istrinya.
Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Rizky Zulham
Kepada Tribun Pontianak orang nomor satu di Polda Kalbar ini menegaskan atensi seriusnya terhadap kasus tersebut agar menjadi shock terapi bagi semua agar tidak ada orang yang sekeji pelaku yang berinisial IT alias TF ini.
"Bayi perempuan umur 4 tahun itu sungguh malang nasibnya, yang menganiaya hingga menyebabkan kematian itu di lakukan oleh ayah angkatnya sendiri, cuma lantaran hal sepele,"kata Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono pada Selasa (7/8)
Kemudian secara tegas Jenderal Polisi bintang dua di Kalbar ini menuturkan dirinya sangat mengutuk keras aksi bejat seorang ayah angkat bunuh bayi perempuan berusia 4 tahun.
"Orang seperti ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Diproses hukum dengan sanksi hukuman yang seberat-beratnya."tegasnya.
Dikatakannya lagi," tak hanya itu, pelaku harus di periksa secara intensif semuanya, saya minta penyidiknya lakukan hal tersebut, termasuk Psikologinya di test seperti apa hasilnya,"ungkap Kapolda Kalbar
Almarhumah Ainun Maya merupakan anak angkat yang di dari IT alias TF bersama istrinya Agus Kartina yang berdomisili Dusun Sui Durian Laut desa Limbung Kec Sui Raya Kab Kubu Raya.
Ainun tinggal bersama orangtua angkat sejak usia tiga tahun setelah tak beberapa satu diantara orangtua kandungnya meninggal dunia.
Namun naas di saat usianya tak panjang, bayi perempuan malang itu menghembuskan nafas terakhir di ruang ICU RSU St Antonius Pontianak pada Minggu (5/8) sekitar pukul 10.00 WIB setelah mengalami kritis beberapa hari akibat penyiksaan dari ayah angkatnya.
Kini pelaku penganiayaan Ainun Maya yakni IT alias TF (30) pria pengangguran tersebut sudah diamankan aparat kepolisian dari unit Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak pada Sabtu (4/8) dan ia di jerat Pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.