Galian C Tak Berizin di Kapuas Hulu Terus Beroperasi
Herman menjelaskan, banyak lokasi galian C di Kapuas Hulu yang masih beroperasi seperti, dilokasi dekat jembatan Mupa,
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Pelaku galian C illegal (tak berizin) masih saja beroperasi di Kabupaten Kapuas Hulu, belum ada yang ditindak oleh penegak hukum dan pemerintahan daerah Kabupaten Kapuas Hulu itu sendiri.
Hal tersebut disampaikan oleh sejumlah warga Putussibau yang sangat merasa terganggu dengan operasi galian C tak berizin tersebut, karena dianggap sangat merusak lingkungan.
Baca: Tips Atasi Darah Tinggi (Hipertensi) Saat Makan Daging Sapi dan Kambing di Idul Adha
Baca: Ketika Ustadz Abdul Somad Menyembelih Hewan Kurban, Ini Videonya
"Pada hal sudah sering media memberitakan masalah galian C tak berizin di Kapuas Hulu. Tapi masih saja pelaku terkait masih tetap beroperasi," ujar seorang warga Putussibau Herman Taufiq kepada wartawan, Rabu (22/8/2018).
Herman menjelaskan, banyak lokasi galian C di Kapuas Hulu yang masih beroperasi seperti, dilokasi dekat jembatan Mupa, Sibau hulu, Muncin, Boyan Tanjung, Desa Tekalung di Kecamatan Mentebah, sungai besar, dan beberapa lokasi lainnya.
"Kita minta pihak aparat dan menegakan hukum yang berlaku di negara ini. Padahal sudah jelas galian C tak berizin melanggar undang-undang minerba, mengapa seolah-olah tak ditindak sama sekali dan buktinya masih saja beroperasi," ungkapnya.
Warga Putussibau lainnya, Dedi menyatakan adanya praktik galian C tentu sangat merugikan pemerintah daerah itu sendiri, karena sudah jelas tidak bayar pajak dan sebagainya.
"Mereka lebih memperkayakan diri sendiri," ujarnya.
Padahal jelas Dedi, undang-undang minerba sudah jelas mengatur tentang Galian C. Tapi mengapa galian C tak berizin di Kabupaten Kapuas Hulu terus beroperasi. "Lebih gila lagi pelaku kontraktor menggunakan bahan kuari dari galian C tak berizin. Padahal itu melanggar undang," ucapnya.
Dengan ini Dedi berharap, penegakan hukum segera menindak tegas pelaku Galian C tak berizin di Kapuas Hulu.
"Kalau perlu harus di plaslen lokasi tempat galian C tak berizin tersebut, sebab kalau tidak mereka akan menghilangkan barang bukti, karena disana banyak alat berat," ungkapnya.