Smart Woman
Imunisasi MR Menjadi Wajib Karena Jika Tidak, Dapat Berdampak Pada Kematian
Campak harus dieliminasi, karena menurut Yuli, penyakit campak memiliki dampak komplikasinya yang begitu berat.
Penulis: Rizki Fadriani | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Bella
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Imunisasi MR adalah wajib, apabila kita mengacu pada fatwa MUI nomor 4 tahun 2016, jika seseorang yang tidak diimunisasi akan menyebabkan kesakitan, kecacatan, bahkan kematian.
Dijelaskan oleh Kepala Seksi Pencegahan Penyakit, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Dayang Yuliani bahwa hal tersebut karena, dampak yang terjadi jika imunisasi MR tidak dilakukan sudah sangat jelas
"Pertama pasti terjadi penyakit campak, karena tujuan imunisasi MR itu eliminasi campak dan pengendalian rubella," katanya.
Baca: Campak dan Rubella Hanya Dapat Dicegah Dengan Imunisasi
Baca: Naluri Seorang Ibu, Membuat Dayang Tak Ingin Anak Indonesia Terkana Campak dan Rubella
Campak harus dieliminasi, karena menurut Yuli, penyakit campak memiliki dampak komplikasinya yang begitu berat.
"Bisa mengakibatkan radang paru, radang otak, gizi buruk, kebutaan dan diare, dimana komplikasi itu bisa menyebabkan kematian," terangnya.
Sedangkan untuk rubella, secara klinis 50% tidak menimbulkan gejala.
Baca: Terkait Halal Haramnya Vaksin Campak dan Rubella Ini Kata Sutarmidji
Apabila menyerang orang-orang yang memiliki daya tahan tubuhnya bagus, maka tidak masalah karena hanya dengan pengobatan ringan akan bisa sembuh dengan sendirinya.
Namun, rubella ini akan sangat bahaya jika menyerang ibu hamil pada saat trimester pertama, yaitu masa-masa kehamilan 0-3 bulan pertama.
"Kalau rubella menyerang ibu hamil trimester pertama, bisa terjadi keguguran, itu peluang cacat anak lahir 80-90%, anak terlahir cacat dengan cacat jantung, cacat mata, cacat telinga, gangguan perkembangan dan pertumbuhan, pengapuran otak," paparnya.
Dengan peluang itu, berarti hanya sekitar 10 persen kemungkinan ia (bayi) tidak terkena dampak diatas.
Di Kota Pontianak sendiri, sudah ada 23 anak yang mengalami congenital rubella syndrom (CRS) yang berada di rumah ramah rubella, mereka terlahir cacat karena ibunya pada waktu hamil terinveksi rubella.
Mereka umumnya mengalami kondisi kelainan pada jantung, kepala kecil, katarak, ketulian dan keterlambatan perkembangan.
Sedangkan untuk pengobatan, tentunya membutuhkan biaya yang sangat mahal dan tidak cukup hanya dilakukan di Pontianak, tapi juga harus dilakukan di luar Pontianak seperti di Jakarta.
"Makanya kita berharap masyarakat sadar pentingnya imunisasi. karena harapan kita semua anak yang usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun ini terimunisasi MR," kata mantan Kepala UPPD Puskesmas Pontianak Utara itu.
Karena kelompok usia 9 bulan sampai 15 tahun adalah kelompok yang rentan, kata Yuli, kerentanannya bahkan mencapai 89 persen dapat terinfeksi virus campak dan rubella ini.
Maka ia berharap agar semua anak dalam usia diatas harus terimunisasi, karena dengan terimunisasi mereka akan menciptakan imunitas kelompok.
"Kalau imunitas kelompok itu tidak tercipta, otomatis akan beresiko menularkan kepada ibu-ibu hamil yang ada di masyarakat," kata perempuan yang pernah meraih penghargaan sebagai tenaga kesehatan teladan Di Puskesmas tingkat Nasional tahun 2012 itu.
Jadi, apabila sudah tercipta imunitas kelompok diharapkan tidak ada lagi ibu hamil yang terinfeksi rubella, karena mereka sudah terlindungi oleh kelompok dan komunitas yang sudah punya imunitas terhadap virus campak dan rubella.
"Saya sebenarnya sangat menyayangkan, jika masyarakat tidak sadar pentingnya imunisasi ini. Karena jika target pemerintah 95 persen itu tidak tercapai, maka berarti tidak terbentuk imunitas kelompok," Yuli menyayangkan.
Dengan tidak terciptanya imunitas kelompok, pastinya akan banyak anak-anak yang mengalami komplikasi akibat terkena campak.
Sedangkan bagi ibu hamil yang terkena virus rubella pada kehamilan Tri I mereka bisa mengalami keguguran, kematian janin mengalami cacat lahir, karena tidak ada imunitas kelompok yang melindungi ibu-ibu hamil.
Biofile
Nama Lengkap : Dayang Yuliani SKM,MPH
Nama Panggilan : Yuli
TTL : Selimbau 09 Feb 1972
Nama Suami : Ir. Rusmen.H
Nama Anak :
dr. Mely Febriansari
Aqilah Dhiya 'Ul-haq
Dzakirah Keysha Taqqiyah
Organisasi yang diikuti :
Ikatan Bidan Indonesia (IBI)
IAKMI
Jabatan yang pernah diemban
1.Kepala UPK Puskesmas Purnama
2.Kepala UPTD Puskesmas Kecamatan Pontianak Utara
3. Kepala Seksi Pencegahan Penyakit
Prestasi :
1. Paramedis Perawatan Terbaik Tingkat Kota Pontianak Tahun 2001
2. Tenaga Kesehatan Masyarakat Teladan I Tahun 2012
3. Tenaga Kesehatan Teladan Di Puskesmas Tingkat Nasional Tahun 2012
Jenjang Pendidikan :
1. SDN 1 Selimbau KH Tahun 1985
2. SMPN 1 Selimbau KH Tahun 1988
3. SPK Yarsi Pontianak Tahun 1991
4. DI Kebidanan Dep Kes Tahun 1992
5. D.III Kebidanan Tahun 1999
6. SI Kesehatan Masyarakat Tahun 2006
7. S2 KIA -Kespro Tahun 2009