Hari Merdeka
Peroleh Remisi Umum, Empat Narapidana di Rutan Sanggau Langsung Bebas
Isnawan menuturkan, untuk saat ini, sitem pengajuan penerima remisi masih menggunakan sistem remisi online.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Sebanyak 166 orang narapidana yang mendapat remisi umum dalam rangka memperingati HUT RI ke-73. Bupati Sanggau, Paolus Hadi menjadi inspektur upacara penyerahan remisi yang berlangsung di Rutan Kelas II B Sanggau, Jumat (17/8/2018).
“Dari 166 itu, empat orang langsung bebas. Remisi PP 99 sebanyak 14 orang dan Remisi pidana umum sebanyak 152 orang. Besaran remisi dari satu sampai lima bulan, ” kata Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Isnawan.
Baca: Dandim Sanggau Pimpin Upacara Peringatan Hut RI ke-73 di PLBN Entikong
Baca: Tampilkan Solo Fingerstyle Guitar, William Sensasi Luar Biasa di School Got Talent 2018
Upacara penyerahan remisi juga dihadiri Forkopimda Sanggau, pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Sanggau.
Isnawan menuturkan, untuk saat ini, sitem pengajuan penerima remisi masih menggunakan sistem remisi online.
“Alhamdulillah memberikan kelancaran. Bagi kami sistem online ini memudahkan kita yang didaerah untuk cepat mendapatkan jawaban dari pusat. Kita sama-sama berusaha, artinya kami tidak mau hak-hak narapidana ini terbengkalai, kita tetap komunikasi ke pusat, kalau memang ada kekurangan, ” pungkasnya.