Pilpres 2019

Harta Capres-Cawapres! Kekayaan Sandiaga Uno Sasar Amerika, Prabowo Rp 1,9 T dan Jokowi Utang

Selain itu, Prabowo juga melaporkan memiliki benda bergerak lainnya yang tidak disebutkan jenisnya senilai Rp 16.418.227.000.

Editor: Marlen Sitinjak

Sementara itu, bakal cawapres pendamping Prabowo, Sandiaga Uno, terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada saat hendak maju menjadi Wakil Gubernur DKI, yakni November 2016. Dalam laporan tersebut, Sandiaga memiliki harta kekayaan Rp 3,85 triliun dan simpanan valuta asing sebesar 10,3 Juta Dollar AS.

Baca: RAMALAN ZODIAK - Bersabar dan Yakinlah Bahwa Badai Pasti Akan Berlalu

Harta kekayaan Sandiaga Uno yang paling besar nilainya berasal dari kontrak investasi sepanjang tahun 1997 hingga 2015 mencapai Rp 3,7 triliun.

Sandiaga juga memiliki sejumlah lahan tanah dan bangunan senilai Rp 113,5 miliar yang dia beli dalam kurun waktu 2001 hingga 2015.

Tanah dan bangunan tersebut tersebar di 12 lokasi di Indonesia, Singapura, hingga di Amerika Serikat.

Dalam LHKPN pada saat itu, Sandiaga melaporkan memiliki dua mobil Nissan Grand Livina dan Nissan X-Trail sebagai harta bergeraknya.

Selain itu, ada barang tidak bergerak berupa Logam Mulia dengan nilai Rp1,5 miliar.

Diketahui, sebelum terjun ke dunia politik dan menjadi birokrat, Sandiaga Uno merupakan seorang pengusaha dan investor.

Sandiaga Uno pernah tercatat sebagai Direktur Utama PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG).

Majalah Globe Asia pernah melansir Sabdiaga Uno sebagai salah satu orang terkaya Indonesia dengan kekayaan mencapai 300 Juta Dollar AS atau sekitar Rp 4,38 triliun (kurs Rp14.600/USD).

Diketahui, ada dua pasangan bakal capres dan bakal cawapres yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Jumat 10 Agustus 2018.

Keduanya adalah bakal capres petahana Joko Widodo yang berpasangan dengan bakal cawapres Ma'ruf Amin dan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca: Maut Bakar Ladang! Bocah 7 Tahun Tewas Terpanggang, Abang dan Ayah Kritis

Penyerahan LHKPN ke KPK merupakan salah satu syarat yang wajib dilaksanakan sebelum ditetapkan menjadi capres dan cawapres peserta Pemilu Presiden oleh KPU.

KPK sendiri telah membuka pelaporan harta kekayaan atau LHKPN bagi bakal capres dan cawapres untuk Pilpres 2019 sejak Sabtu, 4 Agustus 2018.

Kewajiban penyerahan LHKN itu diatur dalam Pasal 5 ayat 3 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Aturan ini ditambah dengan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 yang menyatakan setiap pejabat negara yang sedang menduduki jabatannya di instansi pemerintahan wajib melaporkan LHKPN secara periodik setiap tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved