Panik Teriakan Bom

Bomb Joke di Lion Air, Inilah Ancaman Pidana Penjara yang Bakal Diterima FN

Seperti diketahui, FN tersangkut hukum karena diduga mengganggu penerbangan dengan mengeluarkan candaan bom (bomb joke)

Editor: Marlen Sitinjak
KOLASE/TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Para penumpang meloncat dari sayap Lion Air, di Bandara Internasional Supadio Pontianak dan sosok penumpang yang teriak bom diinterogasi polisi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pengadilan Negeri (PN) Mempawah menggelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa FN di Kantor PN Mempawah, Senin (13/8/2018) sore.

Seperti diketahui, FN tersangkut hukum karena diduga mengganggu penerbangan dengan mengeluarkan candaan bom (bomb joke) di pesawat Lion Air dalam penerbangan menuju Jakarta, pada Senin (28/5/2018) lalu.

Sidang dipimpim Hakim Ketua I Komang Dediek Prayoga, dan hakim anggota Erli Yansyah dan Arlyan.

Jaksa Penuntut Umum persidangan ini Erik Cahyono dan Ananto Tri Sudibyo.

Baca: Harta Capres-Cawapres! Kekayaan Sandiaga Uno Sasar Amerika, Prabowo Rp 1,9 T dan Jokowi Utang

Ananto Tri Sudibyo mengatakan bahwa terdakwa FN pada persidangan ini didakwa dengan, primair pasal 437 ayat (2) subsidair pasal 437 ayat (1) UU no 1 tahun 2009 tentang penerbangan.

Yang mana dalam pasal 437 UU Nomor 1 tahun 2009 tersebut berbunyi sebagai berikut, (1) setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

"Terdakwa dikenakan ayat 2 dan ayat 1," jelas Ananto.

Sidang pembacaan ini merupakan sidang kedua setelah sidang pertama lalu batal digelar karena Penasihat Hukum dari FN tidak hadir.

Saat itu, sidang akhirnya ditunda.

Baca: Maut Bakar Ladang! Bocah 7 Tahun Tewas Terpanggang, Abang dan Ayah Kritis

Hari ini pun FN terlihat hanya sendiri saja menghadapi Hakim dan Jaksa Penuntut Umum.

"Kemarin sempat ditunda karena tidak adanya Penasihat Hukum dari terdakwa. Namun pada kali ini pun tidak ada juga, jadi kita tetap membacakan dakwaan. Nanti kami akan menunggu eksepsi atau tidak, kalaupun ada eksepsi maka kami akan menanggapi hal tersebut," tutur Erik Cahyono, JPU.

Dari hasil sidang tersebut, terdakwa mengatakan bahwa dirinya tidak mengerti atas dakwaan yang dibacakan oleh penuntut umum.

Namun demikian, Erik mengatakan pihaknya mempunyai bukti yang bisa membuktikan sangkaan dari pihaknya terhadap terdakwa.

Ananto Tri Sudibyo, penuntut umum lainnya mengatakan pada minggu depan sidang akan dilanjutkan pada tahap eksepsi lalu kemudian dilanjutkan jawaban dari eksepsi dari pihak penuntut umum kemudian tahapan putusan sela.

"Apabila eksepsi dari penasihat hukum ditolak jadi sidang pokok perkara bisa dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi," tuturnya.

Iapun menjelaskan setelah tahapan ini, FN akan menjalani tahapan keterangan terdakwa, lalu tahapan tuntutan, pledoi, kemudian putusan.

Bomb Joke di Lion Air

Penumpang Lion Air JT 687 tujuan Pontianak Jakarta, dikagetkan dengan adanya candaan bom (bomb joke) di dalam pesawat, Senin (28/5/2018) silam.

Ratusan penumpang pun menjadi panik malam itu.

 

Menurut OAS Manajer Angkasa Pura II, Bernard Munthe mengatakan berdasarkan penuturan pramugari memang asalnya terjadi kesalahpahaman antara pramugari dan penumpang yang mengatakan ada bom.

"Jadi saat satu di antara penumpang ditangani pramugari dan versi penumpang, ada sedikit pertengkaran. Kemudian penumpang mengatakan bom dan terjadi kesalahpahaman dengan pramugari," ujarnya.

Baca: TERPOPULER - Dari Prediksi Indonesia Vs Palestina Hingga Pidelis Bunuh Dua Teman dan Mayat Dibuang

Akibat ada teriakan bom, pesawat Lion Air JT 687 di Bandara Internasional Supadio Pontianak terpaksa harus mengalami delay, Senin (28/5/2018) malam sekitar pukul 18.10 WIB.
Akibat ada teriakan bom, pesawat Lion Air JT 687 di Bandara Internasional Supadio Pontianak terpaksa harus mengalami delay, Senin (28/5/2018) malam sekitar pukul 18.10 WIB. (TRIBUN PONTIANAK/HADI SUDIRMANSYAH)

Karena adanya perkataan bom tersebut akhirnya terjadi kepanikan, namun diakuinya pramugari telah melakukan penanganan sesuai prosedur.

Dimana sebelumnya memang telah ada briefing terkait ancaman bom.

"Saat ada ancaman bom, pramugari sudah melakukan briefing, pramugari meminta penumpang keluar dengan tenang. Namun karena ada ancaman, penumpang menjadi panik," katanya.

Akhirnya menurut dia penumpang dengan inisiatif sendiri membuka pintu emergency.

"Pramugari sudah meminta penumpang dengan tenang keluar dari pintu yang telah disediakan, namun karena panik penumpang membuka pintu emergncy. Akhirnya 7 penumpang mengalami luka-luka," katanya.

Setelah itu menurut dia penumpang kemudian di lakukan screening, dan yang luka di bawa ke Rumah Sakit AURI.

"Penumpang yang luka dibawa ke Rumkit AURI tiga sudah kembali ke bandara. Untuk yang lainnya tetap menunggu di bandara," lanjutnya.

Sementara itu tersangka diakuinya telah ditangani oleh pihak kepolisan untuk dilakukan penyelidikan.

Polda Kalbar Tetapkan Pelaku Bom‎b Joke Sebagai Tersangka

Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono pastikan pelaku Bomb Joke di pesawat Lion Air, di Bandara internasional Supadio Pontianak telah ditetapkan sebagai tersangka

FN Tak hanya di tetapkan sebagai tersangka pada perkara tindak pidana‎ dalam Undang -Undangan Penerbangan, tapi juga di tahan di Mapolresta Pontianak.

"Sudah di tetapkan tersangka, usai di lakukan pemeriksaan lebih lanjut ‎di Mapolresta Pontianak, sejak kemarin," ujarnya, Selasa (29/5/2018).

Baca: RAMALAN ZODIAK - Bersabar dan Yakinlah Bahwa Badai Pasti Akan Berlalu

Satu orang yang diduga bicara terkait adanya bom di penerbangan Lion Air yang akan terbang dari Bandara Internasional Supadio Pontianak, diamankan ke Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (28/5/2018) malam. Akibat omongan pria tersebut membuat panik penumpang yang lain hingga keluar melalui pintu emergency hingga akhirnya mengganggu jadwal penerbangan. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Satu orang yang diduga bicara terkait adanya bom di penerbangan Lion Air yang akan terbang dari Bandara Internasional Supadio Pontianak, diamankan ke Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (28/5/2018) malam. Akibat omongan pria tersebut membuat panik penumpang yang lain hingga keluar melalui pintu emergency hingga akhirnya mengganggu jadwal penerbangan. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Tersangka ditahan di Mapolresta Pontianak, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Kapolda Kalbar irjen Pol Didi Haryono juga menuturkan untuk tersangka dalam Bomb Joke ini cuma satu ‎orang.

Terungkap! Pengakuan FN Penumpang Lion Air Soal Sebut Bom di Bandara Supadio

FN mengakui memang menyebut bom saat berada dalam pesawat Lion Air JT 687 tujuan Pontianak-Jakarta, Senin (28/5/2018) malam.

Namun demikian, sejatinya pria asal Wamena, Papua ini tak bermaksud bercanda soal bom.

Hal itu sebagaimana disampaikan penasehat hukum FN, Marcelina Lin.

Marcelina mengatakan, awal mulanya, Fdatang ke kabin pesawat sebagai penumpang terakhir.

Sejumlah rekan, kerabat, dan awak media yang menemui Fn, pria yang ditetapkan sebagai tersangka candaan bom di pesawat Lion Air beberapa waktu lalu, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (30/5/2018) siang. Kuasa hukum tersangka menegaskan akan terus mengawal kasus ini mulai dari menempuh jalur kekeluargaan dengan pihak Lion Air, hingga menempuh jalur hukum.
Sejumlah rekan, kerabat, dan awak media yang menemui FN, pria yang ditetapkan sebagai tersangka candaan bom di pesawat Lion Air beberapa waktu lalu, di Mapolresta Pontianak, Jalan Johan Idrus, Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (30/5/2018) siang. Kuasa hukum tersangka menegaskan akan terus mengawal kasus ini mulai dari menempuh jalur kekeluargaan dengan pihak Lion Air, hingga menempuh jalur hukum. (TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI)

Karena bagasi kabin dalam kondisi penuh, Fmeletakkan beberapa barangnya di kolong kursi dan di pangkuannya. Namun hal tersebut dilarang oleh pramugari.

 

Saat itu juga pramugari menegur Fdan meletakkan tas yang berisi laptop ke dalam bagasi kabin.

Melihat cara memasukkan barang yang dilakukan pramugari kasar, Fmenegurnya.

"Hati-hati ada bom di dalam tas itu. Lalu pramugari menegurnya dengan keras," kata Marcelina, Rabu (30/5/2018).

Mendapat teguran tersebut, Fkemudian menunduk dan mengaku salah.

Ia kemudian meminta maaf kepada pramugari tersebut.

Terkait kepanikan yang kemudian terjadi di dalam pesawat, Marcelina menegaskan bukan reaksi dari omongan Fyang disampaikan ke pramugari.

"Tetapi kepanikan (terjadi) karena imbauan yang disampaikan pramugari kepada penumpang," kata Marcelina.

Saat menyampaikan imbauan kepada penumpang, pramugari sampai mengulangi empat kali.

Pada imbauan pertama dan kedua, penumpang masih tenang dan belum terjadi kepanikan.

Karena dalam imbauan tersebut tidak menyebutkan adanya ancaman bom dan penumpang diminta untuk keluar dengan tenang melalui pintu depan.

"Untuk alasan keselamatan penerbangan, para penumpang dimohon untuk meninggalkan pesawat melalui pintu depan," kata Marcelina menirukan pengumuman dari pramugari.

Namun, pada imbauan ketiga, kepanikan dalam pesawat terjadi.

Karena pramugari menyebutkan adanya penumpang yang diduga membawa bahan peledak.

"Untuk alasan keselamatan penerbangan, para penumpang dimohon untuk meninggalkan pesawat melalui pintu depan karena diduga ada penumpang yang membawa bahan peledak. Itu yang membuat penumpang panik," kata Marcelina.

Padahal, sebelum memberikan imbauan, pramugari sudah meminta Fkeluar dari pesawat dengan membawa tasnya untuk diperiksa. 

"Pramugari bersama petugas bandara sudah melakukan pemeriksaan terhadap tas milik Fyang di dalamnya ada tiga buah laptop," jelas Marcelina.

Usai memeriksa isi tas, pramugari tersebut meminta Fkembali ke tempat duduk dan menyimpan tas miliknya di kabin.

Pada saat Fkembali ke tempat duduknya, pramugari yang memeriksa isi tas tadi masuk ke ruang pilot.

Tak lama kemudian, sang pilot keluar sembari memarahi FN.

"Pilot yang bule itu kemudian marah dalam bahasa Inggris. Dan saya tanya ke FN, dia tidak paham apa yang diucapkan pilot dalam bahasa Inggris itu," kata Marcelina.

Usai memarahi FN, sambung Marcelina, pilot masuk kembali ke ruangannya.

"Setelah pilot marah dan masuk kembali, baru kemudian ada imbauan dari pramugari," tuturnya. (*)

 

(TRIBUNPONTIANAK.CO.ID) 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved