Pileg 2019
KPU Sambas Coret Caleg PDIP Satu Dapil, Ini Daerah Pemilihannya
Namun demikian, PDI-P masih bisa mengajukan keberatan kepada Panwaslu Sambas terkait hal tersebut.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sambas mencoret nama-nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Sambas dari daftar peserta pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang.
Hal itu diketahui setelah satu komisioner KPU Kabupaten Sambas membacakan Berita Acara Hasil Penelitian, Perbaikan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Sambas Pemilu Tahun 2019, Sabtu (11/8).
DCS yang di coret oleh KPU Sambas itu DCS untuk Bacaleg di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Sambas.
Baca: Penetapan DCS, Bawaslu Kalbar Nilai KPU Sudah Memenuhi Prosedur
Dapil 1 Sambas itu sendiri meliputi, Kecematan Sambas, Sejangkung, Subah, Sebawi dan Sajad.
Dengan demikian, PDI-P dinyatakan tidak ada caleg untuk berkompetisi di Dapil 1 Sambas.
Namun demikian, PDI-P masih bisa mengajukan keberatan kepada Panwaslu Sambas terkait hal tersebut. Dengan rentang waktu tiga hari kerja kedepan.