Pileg 2019

KPU Sambas Coret Caleg PDIP Satu Dapil, Ini Daerah Pemilihannya

Namun demikian, PDI-P masih bisa mengajukan keberatan kepada Panwaslu Sambas terkait hal tersebut.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / WAWAN GUNAWAN
Penyampaian Berita Acara Hasil Penelitian, Perbaikan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Sambas Pemilu Tahun 2019, Sabtu (11/8/2018).   

Laporan Wartawan Tribun Pontianak M Wawan Gunawan

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sambas mencoret nama-nama Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Sambas dari daftar peserta pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mendatang.

Hal itu diketahui setelah satu komisioner KPU Kabupaten Sambas membacakan Berita Acara Hasil Penelitian, Perbaikan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD  Sambas Pemilu Tahun 2019, Sabtu (11/8).

DCS yang di coret oleh KPU Sambas itu  DCS untuk Bacaleg di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Kabupaten Sambas.

Baca: Penetapan DCS, Bawaslu Kalbar Nilai KPU Sudah Memenuhi Prosedur

Dapil 1 Sambas itu sendiri meliputi, Kecematan Sambas, Sejangkung, Subah, Sebawi dan Sajad.

Dengan demikian, PDI-P dinyatakan tidak ada caleg untuk berkompetisi di Dapil 1 Sambas. 

Namun demikian, PDI-P masih bisa mengajukan keberatan kepada Panwaslu Sambas terkait hal tersebut. Dengan rentang waktu tiga hari kerja kedepan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved