Hadiri Sosialisasi UU Nomor 43 Tahun 2017, Martin: Minat Baca Masyarakat Berkurang
Kondisi ini tentu menjadi tantangan bagi semua untuk membuat terobosan. Serta motivasi terbaik untuk menumbuhkan minat dan budaya membaca.
Penulis: Subandi | Editor: Jamadin
Bupati juga menegaskan semua punya kewajiban untuk merubah citra perpustakaan yang tidak hanya menjadi tempat penyimpanan buku. Namun sebagai suatu lembaga yang hidup, segar dan menawarkan hal-hal terbaru.
Misalnya mulai dari layanan inovatif, atraktif, interaktif, edukatif dan rekreatif. Bupati berharap dukungan semua pihak agar perpustakaan di Ketapang bersinergi. Serta bahu membahu menyatukan persepsi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Sehingga mewujudkan Ketapang maju menuju masyarakat sejahtera. Karena itu sosialisasi UU Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan dan sosialisasi pengelolaan perpustakaan 2018. Tentu dapat memberikan manfaat bagi perpustakaan dan daerah.
“Dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuihan yang Maha Esa. Sosialisasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan dan Sosialisasi Pengelolaan Perpustakaan Tahun 2018 secara resmi saya nyatakan dibuka,” tuntas Martin.