Uang Ganti Rugi Lahan di Perbatasan, Ini Menurut Pemda Kapuas Hulu

Menurutnya, dalam kasus pembebasan lahan ini, baik dari Satker PU maupun warga ini tidak ada lagi yang namanya negoisasi harga

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SAHIRUL HAKIM
Lokasi lahan yang akan terkena badan jalan, di Kecamatan Badau. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kabag Pertanahan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu R Adji Winursito menyatakan, masalah pembebasan lahan di Kecamatan Badau  sudah dilaporkan 15 warga perbatasan ke perwakilan Ombusman Kalbar.

"Hasil kesimpulan dari Ombusdman bahwa dari panitia dan Satker PU dalam menangani masalah ini sudah berjalan dengan benar dan sesuai prosedur. Jadi tidak ada permasalahan lagi," ujarnya kepada wartawan, Senin (6/8/2018).

Baca: Pimpin Sertijab Kabag Ops dan Kapolsek Seberuang, Ini Pesan Kapolres Kapuas Hulu

Baca: Lomba Burung Berkicau di Kapuas Hulu, Ini Jenis Burung Yang Dilombakan

Menurutnya, dalam kasus pembebasan lahan ini, baik dari Satker PU maupun warga ini tidak ada lagi yang namanya negoisasi harga, karena harga yang ditentukan tersebut sudah maksimal dari tim apresial.

"Perlu masyarakat ketahui, bukanlah pemerintah daerah yang menentukan harga ganti rugi tersebut, tetapi ada pihak ketiga yakni tim apersial yang ditentukan oleh Kementrian PU PR,” ucapnya.

Baca: Demi Negara, PN Putussibau Tetap Eksekusi Lahan 15 Warga Perbatasan

Adji menjelaskan, dari 15 warga perbatasan yang bersikeras menolak pembebasan lahan tersebut, ada sembilan warga yang sudah dibacakan sita eksekusi sebelumnya, dan sisa enam warga lainnya juga akan menyusul dibacakan sita eksekusinya. 

“Namun dari Pengadilan meminta saat Satker PU meminta melakukan eksekusi kembali, proses pengamanan jangan main-main. Jangan proses eksekusi nanti hanya menggunakan pihak keamana dari Koramil maupun Polsek. Kalau bisa pengaman ditambah lagi dari TNI, Brimob,” ucapnya.

Untuk eksekusi lanjutan kata Adji, dirinya belum mengetahui karena belum mendapat laporan dari Satker PU. Namun ia mengimbau kepada masyarakat perbatasan yang tanahnya terkena pembebasan lahan untuk mengikuti aturan hukum saja. “Karena untuk melakukan perlawanan kepada negara itu terasa sia-sia," ungkapnya. 

Berita sebelumnya, ada sebanyak 15 warga perbatasan masih tetap menolak atas ganti rugi lahan akibat proyek jalan dari Pemerintah Pusat. Sebab uang ganti rugi lahan tersebut, dianggap tidak sesuai dengan harapan warga itu sendiri. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved