Demi Negara, PN Putussibau Tetap Eksekusi Lahan 15 Warga Perbatasan

Dimana menurutnya, Pemerintah Pusat sudah menentukan harga ganti rugi yang mesti diterima oleh 15 warga tersebut.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ SAHIRUL HAKIM
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II, Douglas RP Napitupulu. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menyikapi ada 15 warga Perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, menolak ganti rugi lahannya terkena proyek jalan dari Pemerintah Pusat, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II  Douglas RP Napitupulu menyatakan dengan tegas bahwa, apabila tidak menyerahkan lahannya secara sukarela maka, pihaknya berdasarkan undang-undang akan menggunakan kekuasaan negara umum, untuk memindahkan atau eksikusi.

"Pemerintah Pusat melalui Satker PU Kementerian PUPR sudah menitipkan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri Putussibau, untuk dibagi ke 15 warga Perbatasan yang lahannya terkena proyek jalan tersebut. Sedangkan tuntutan ganti rugi menurut mereka, tampaknya sangat berat untuk dikabulkan oleh pemerintah pusat," ujarnya kepada wartawan, Senin (6/8/2018).

Baca: Beginilah Imutnya Mikha Tambayong Waktu Masih Belia

Baca: Pimpin Sertijab Kabag Ops dan Kapolsek Seberuang, Ini Pesan Kapolres Kapuas Hulu

Dimana menurutnya, Pemerintah Pusat sudah menentukan harga ganti rugi yang mesti diterima oleh 15 warga tersebut.

Sehingga Pemerintah tidak ada lagi bernegosiasi kepada pemilik lahan.

"Prosedur sudah dilalui dan Pemerintah tetap akan melakukan eksekusi kepada lahan mereka, meskipun eksikusi sebelumnya ada penolakan dari mereka," ucapnya.

Dalam hal ini tegas Douglas RP Napitupulu, PN Putussibau Kelas II akan tetap melakukan eksekusi kepada lahan 15 warga Perbatasan tersebut, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kami juga menyayangkan pemilik lahan menolak ganti rugi itu. Harusnya paham tentang aturan eksikusi, dan harus lebih taat hukum karena ini menyangkut kepentingan negara," ujarnya.

Douglas RP Napitupulu menjelaskan, proses negosiasi harga ganti rugi lahan saati ini sudah selesai atau tak bisa lagi negosiasi.

"Silahkan ambil uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri Putussibau," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved