Demi Negara, PN Putussibau Tetap Eksekusi Lahan 15 Warga Perbatasan
Dimana menurutnya, Pemerintah Pusat sudah menentukan harga ganti rugi yang mesti diterima oleh 15 warga tersebut.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Dhita Mutiasari
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menyikapi ada 15 warga Perbatasan Indonesia-Malaysia di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, menolak ganti rugi lahannya terkena proyek jalan dari Pemerintah Pusat, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Putussibau Kelas II Douglas RP Napitupulu menyatakan dengan tegas bahwa, apabila tidak menyerahkan lahannya secara sukarela maka, pihaknya berdasarkan undang-undang akan menggunakan kekuasaan negara umum, untuk memindahkan atau eksikusi.
"Pemerintah Pusat melalui Satker PU Kementerian PUPR sudah menitipkan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri Putussibau, untuk dibagi ke 15 warga Perbatasan yang lahannya terkena proyek jalan tersebut. Sedangkan tuntutan ganti rugi menurut mereka, tampaknya sangat berat untuk dikabulkan oleh pemerintah pusat," ujarnya kepada wartawan, Senin (6/8/2018).
Baca: Beginilah Imutnya Mikha Tambayong Waktu Masih Belia
Baca: Pimpin Sertijab Kabag Ops dan Kapolsek Seberuang, Ini Pesan Kapolres Kapuas Hulu
Dimana menurutnya, Pemerintah Pusat sudah menentukan harga ganti rugi yang mesti diterima oleh 15 warga tersebut.
Sehingga Pemerintah tidak ada lagi bernegosiasi kepada pemilik lahan.
"Prosedur sudah dilalui dan Pemerintah tetap akan melakukan eksekusi kepada lahan mereka, meskipun eksikusi sebelumnya ada penolakan dari mereka," ucapnya.
Dalam hal ini tegas Douglas RP Napitupulu, PN Putussibau Kelas II akan tetap melakukan eksekusi kepada lahan 15 warga Perbatasan tersebut, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Kami juga menyayangkan pemilik lahan menolak ganti rugi itu. Harusnya paham tentang aturan eksikusi, dan harus lebih taat hukum karena ini menyangkut kepentingan negara," ujarnya.
Douglas RP Napitupulu menjelaskan, proses negosiasi harga ganti rugi lahan saati ini sudah selesai atau tak bisa lagi negosiasi.
"Silahkan ambil uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri Putussibau," ungkapnya.